Jogja, dprd-diy.go.id – Untuk kedua kalinya Paguyuban Juru Parkir (Jukir) Malioboro, Jumát, (10/6/2016) beraudiensi ke DPRD DIY untuk menindaklanjuti pertemuan yang diselenggarakan sebelumnya pada tanggal 1 Juni 2016 dimana pihak-pihak terkait yang memiliki peran penting tidak dapat hadir di audiensi yang pertama.
Berdasarkan usulan dalam forum audiensi sebelumnya agar DPRD DIY memfasilitasi untuk mengadakan audiensi kembali dengan melibatkan pihak-pihak yang bersangkutan tersebut sehingga diharapkan akan menemukan solusi dan kejelasan yaitu terkait dengan penunjukan perorangan sebagai pengelola parkir ABA.
Pihak-pihak yang di undang antara lain adalah para pejabat dari Dinas Koperasi Kota, Dinas Pariwisata Kota, Dinas Perhubungan Kota, Satpol PP, Unit Pengelola Teknis (UPT) parkir Malioboro Kota.
“Saat ini, para pejabat yang memiliki peran penting terkait dengan permasalahan masalah parkir di Malioboro sudah diundang, namun tidak hadir dalam audiensi,” jelas Yoeke Indra Agung Laksana, Ketua DPRD DIY saat menemui Paguyuban Parkir Malioboro.
Dengan tidak hadirnya pihak terkait, Ananto dari BEM UGM yang mendampingi juru parkir Malioboro dalam audiensi tersebut menyampaikan adanya saling lempar tanggung jawab. Menurutnya, Pemerintah Kota menyampaikan bahwa terkait dengan permasalahan juru parkir tersebut adalah limpahan dari pemerintah provinsi. Oleh karena itu, saran yang disampaikan dalam pertemuan Juru Parkir dengan Pemerintah Kota adalah agar mereka dapat melakukan pertemuan dengan DPRD DIY. “Karena sebelumnya kami sudah pernah lakukan upaya-upaya di kota namun tetap tidak di temui secara langsung oleh pihak terkait dengan berbagai alasan”, jelasnya.
Ananto juga menyampaikan bahwa ia telah memprediksi tentang akibat dari revitalisasi parkir ini yang akan menimbulkan permasalahan. “Ternyata benar kami sudah siapkan kronologinya lengkap dari awal sampai sekarang”, tukasnya.
“Jadinya ini malah kayak kucing-kucingan , ya?” ungkap Yoeke menanggapi penjelasan panjang lebar yang disampaikan oleh Ananto.
Terkait dengan kesan adanya “kucing-kucingan” , Masnur dari DPUP-ESDM DIY menganggap bahwa hal itu bukanlah kucing-kucingan. “Ini bukan kucing-kucingan, namun pembagian tugas saja karena Pemda DIY melalui Danais membangun infrastruktur kota sosialnya,” ungkapnya.
Sementara itu, Suharwanto, politisi dari Fraksi Amanah Nasional yang saat ini ada di Komisi C melengkapi bahwa ia dapat menyepakati saran untuk duduk bareng antara pihak-pihak yang berkepentingan terhadap permasalahan parkir. “Namun, perlu diketahui, tegasnya, bahwa ada perbedaan kewenangan antara Pemerintah Daerah DIY dan Pemerintah Kota Yogyakarta”, jelasnya.
Sementara itu RB. Dwi Wahyu B menyampaikan bahwa dirinya belum tahu adanya kesepakatan Jukir. “Kita akan melakukan komunikasi dan mengundang Komisi B kota Yogyakarta yang tembusannya ke Walikota Jogjakarta.” tambahnya.
Di akhir acara audiensi, Yoeke Indra Agung Laksana menegaskan akan tetap memfasilitasi pertemuan kembali dengan Paguyuban Juku parkir Malioboro untuk dapat menyelesaikan permasalahan. (az)
Leave a Reply