
Jogja, dprd-diy.go.id – Melanjutkan pembahasan Raperda terkait Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta 2025-2045, pansus melaksanakan public hearing dengan dua narasumber dan beberapa OPD terkait yang dipimpin Madiyono SE., M.Ek., Wakil Ketua Pansus. Rapat berlangsung di Ruang Badan Anggaran lantai 2 gedung DPRD DIY pada Rabu (12/6/2024).
Visi dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2025-2045 adalah rumusan umum mengenai keadaan/kondisi daerah yang ingin diwujudkan pada Tahun 2045 sebagai hasil pembangunan selama 20 tahun yang selaras dengan Visi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045.
Dasar filosofi pembangunan DIY adalah Hamemayu Hayuning Bawana, Sangkan Paraning Dumadi, dan Manunggaling Kawula Gusti. Berlandaskan pada trilogi filososfi itulah sejumlah agenda dipersiapkan dan dijalankan secara berkelanjutan untuk memenuhi amanat UU Nomor 13 Tahun 2012. Sebagai citacita luhur untuk mewujudkan tata nilai kehidupan masyarakat Yogyakarta yang berkelanjutan sekaligus menjadi perwujudan dari nilai-nilai kebudayaan.
“Persoalan kebudayaan sangat sulit dibahasakan dalam bahasa birokrasi, demokrasi. Tapi kalau memang keistimewaan itu kita jadikan keunggulan yaitu strategi kebudayaan dari keistimewaan DIY” ujar Purwo Santoso, narasumber dalam agenda public hearing ini.
Dalam UU Keistimewaan DIY ditegaskan bahwa kewenangan kebudayaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 7 ayat (2) huruf c diselenggarakan untuk memelihara dan mengembangkan hasil cipta, rasa, karsa dan karya yang berupa nilai-nilai, pengetahuan, norma, adat istiadat, benda, seni, dan tradisi luhur yang mengakar dalam masyarakat DIY.
Arah pembangunan daerah harus memperhatikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan, yang memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi dan pembangunan sosial diiringi dengan perlindungan lingkungan dan pemerataan manfaat bagi semua lapisan masyarakat, serta mempertimbangkan kebutuhan generasi mendatang.
Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
Tata nilai budaya Yogyakarta menjadi konfigurasi nilai-nilai yang melandasi cara berpikir, cara berekspresi, cara berperilaku, dan hasil tindakan manusia yang pada dasarnya bukan hanya sekedar reaksi spontan atas situasi objektif, melainkan jauh lebih dalam dikerangkai oleh suatu sistem atau tata nilai tertentu yang berlaku dalam suatu kebudayaan.
Penggunaan tata nilai ini juga menjadi perwujudan dari kedudukan manusia yang tidak hanya bertindak sebagai produk kebudayaan tetapi juga menjadi pencipta kebudayaan yang dapat merancang suatu strategi kebudayaan bagi masa depannya, menuju kehidupan bersama yang lebih berkeadaban.
Dalam konteks Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), arah pembangunan daerah merupakan strategi daerah dalam mencapai tujuan pembangunan daerah dan berkontribusi terhadap pencapaian tujuan pembangunan nasional jangka panjang yang sesuai dengan karakteristik dan potensi wilayah. Arah pembangunan daerah akan mengacu pada visi dan misi untuk mencapai pertumbuhan dan perkembangan jangka panjang yang telah ditetapkan.
“Kalau ini tidak kita cermati dengan betul, akhirnya keistimewaan itu akan menjadi blur (ada tapi tidak ada) itu yang terjadi, kemudian tata budaya ini juga menjadi salah satu prinsip kita” ungkap Hengky Widhia, narasumber lainnya.
Arah pembangunan daerah harus memperhatikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan, yang memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi dan pembangunan sosial diiringi dengan perlindungan lingkungan dan pemerataan manfaat bagi semua lapisan masyarakat, serta mempertimbangkan kebutuhan generasi mendatang. (uns)
Leave a Reply