Urgensi Perubahan Kedua Perdais No 1 tahun 2013, Pansus Jaring Aspirasi Melalui Public Hearing

Jogja, dprd-diy.go.id – Pansus Perubahan Kedua atas Perdais Nomor 1 Tahun 2013 menggelar kegiatan dengar pendapat guna menggali aspirasi serta masukan dari para pakar dan masyarakat serta pihak-pihak terkait pada Rabu (12/06/2024). Kegiatan public hearing dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus, Heri Dwi Haryono, S.H.,

Pansus menghadirkan Akademisi Dr. Y. Sari Murti Widiyastuti, S.H, M.Hum Dekan Fakultas Hukum UAJY dan Proborini Hastuti, S.H, MH Dosen FSH UIN Sunan Kalijaga untuk memberikan masukan terkait Perubahan Kedua atas Perdais Nomor 1 Tahun 2013.

Sari Murti menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 88/PUU-XIV/2016 mengenai frasa yang tercantum dalam pasal 18 ayat 1 huruf m Undang-Undang Nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Maka putusan MK tersebut mempunyai peran sebagai negative legislation yang artinya ketentuan pasal 18 ayat 1 huruf m sehingga peraturan turunannya perlu dilakukan perubahan ketentuan pada Perdais No 1 tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perdais No 1 tahun 2015 khususnya pasal 7 ayat 1 huruf m” jelasnya

Sari menambahkan karena perubahan terhadap Perdais No 1 tahun 2013 tentang Kewenangan dalam urusan Keistimewaan DIY sangat minor hanhya berkaitan dengan kentuan pasal 18 ayat 1 maka tidak perlu dirumuskan naskah akademiknya cukup dituangkan dalam naskah urgensi.

Berdasarkan telaah yang disampaikan Sari Murti mengatakan bahwa urgen untuk dilakukan perubahan terhadap ketentuan Perdais No 1 tahun 2013 tentang Kewenangan dalam Urusan Keistimewaan DIY sebagaimana telah diubah dengan Perdais No 1 tahun 2015 agar ada kepastian Hukum.

Dalam kesempatannya Proborini Hastuti menjelaskan perlu digarisbawahi bahwa Perdais No 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan, Pelantikan, Kedudukan, Tugas, dan Wewenang Gubernur, dan Wakil Gubernur merupakan peraturan delegasi dari Perdais No 1 tahun 2013.

Sehingga perubahan Perdais No 1 tahun 2013 sangat urgen untuk dilakukan mengingat kontruksi hukum sangat diperlukan dalam tataran pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia sebagai upaya mewujudkan kepastian hukum.

“Baiknya sinkronisasi hukum itu dilakukan misalnya di adressat putusan di Pemerintahan DIY ya dari Perdais No 1 tahun 2013. Ini urgensitas kenapa akhirnya butuh perubahan kedua Perdais No 1 tahun 2013” ungkapnya

Selanjutnya Heri Dwi Haryono selaku Wakil Ketua Pansus mengatakan bahwa rekomendasi serta catatan dari pakar akan menjadi masukan untuk melengkapi rencana perubahan Perdais No 1 tahun 2013 dan terkait dengan Perdais No 2 tahun 2015 juga tetap bisa dilaksanakan dalam rangka memberikan kepastian hukum. (lz)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*