Jogja, dprd-diy.go.id – Pada tanggal 26 Februari – 1 Maret 2019, DPRD DIY melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) I. Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan secara komisional dengan jadwal agenda tanggal 26 – 27 Februari 2019 oleh Komisi A dan tanggal 28 Februari – 1 Maret 2019 oleh Komisi B. Sosialisasi Perda nantinya akan dilanjutkan oleh Komisi C dan Komisi D pada tanggal 12-15 Maret 2019.
Perlu diketahui bahwa sosialisasi Perda merupakan sebuah bentuk pertanggungjawaban Anggota Dewan kepada publik. Perda yang disosialisasikan merupakan Perda-Perda yang sudah dibahas dan disahkan sebelumnya. Tujuannya tentu agar masyarakat DIY mengetahui adanya peraturan ini yang diharapkan dapat dipahami dan dilaksanakan sesuai substansi Perda.
Sosialisasi digelar pada masing-masing wilayah Kabupaten/Kota sesuai dengan daerah pemilihan Anggota Dewan tersebut. Diharapkan dengan adanya kedekatan kultural ini masyarakat lebih mudah memahami dan melaksanakan Perda tersebut. (fda)
Leave a Reply