Komisi D DPRD DIY Matangkan Alokasi Tambahan Anggaran untuk Program Sosialisasi

Jogja, dprd-diy.go.id – Komisi D DPRD DIY menyelenggarakan rapat kerja membahas KUA PPAS tahun anggaran 2026  bersama Dinas kesehatan DIY, Dinas kebudayaan DIY, DPAD DIY, Biro Kesra DIY, BPKA, dan Baperidda DIY,  pada Senin (11/08/2025). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi D, RB. Dwi Wahyu., S. Pd., M. Si., didampingi Wakil Ketua Komisi D, Anton Prabu Semendawai., S. H., M. Kn., dan Wakil Ketua DPRD DIY, Ir. Imam Taufik.

Ketua Komisi D, RB. Dwi Wahyu, S.Pd., M.Si., menyampaikan bahwa dalam agenda konsultasi yang digelar bersama TAPD, ditetapkan setiap komisi akan mendapatkan tambahan anggaran sebesar Rp3 miliar. Menurutnya, dana tambahan ini dapat dialokasikan untuk kegiatan sosialisasi.

“Ketika konsultasi bersama TAPD, setiap komisi mendapat tambahan dana Rp3 miliar, harus dialokasikan dengan baik, seperti misalnya kegiatan sosialisasi,” ujar RB. Dwi Wahyu

Selain pertimbangan proyeksi beban kerja, Ketua Komisi D juga menekankan pentingnya memperhatikan aspek sumber daya manusia.

“Selain itu, kami memperhatikan kekuatan SDM yang dimiliki oleh teman-teman OPD, maka harus ada rincian detail mengenai alokasi dana Rp3 miliar ini,” ungkapnya.

Salah satu Anggota TAPD  merinci mekanisme pembagian dana tambahan sebesar Rp3 miliar yang akan dialokasikan. Dalam penjelasannya, dana tersebut akan dibagi menjadi 7 menggunakan standar pembagi yang sama.

“Berarti nanti nilai pembaginya 7, dengan gambaran nominal kalau sebesar 3 miliar itu, kemungkinan akan nilai paketnya sekitar 9 juta untuk aktivitas yang sama seperti perubahan kemarin,” ungkap anggota TAPD.

Menanggapi paparan TAPD, RB. Dwi Wahyu, menekankan aspek konsekuensi pelaksanaan program sosialisasi yang harus diperhatikan. Beliau menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam pelaksanaan kegiatan sosialisasi, terutama terkait dengan negative list yang dapat menimbulkan penentangan.

“Nah konsekuensinya, nanti ketika akan mengadakan sosialisasi terus terhadap negative list. Ini sebetulnya penentangan orang lain perlu diperhatikan, dan tidak boleh bertentangan dengan PMK” ungkap Ketua Komisi D.

Lebih lanjut, Wakil Ketua Komisi D, Anton Prabu Semendawai., S. H., M. Kn.,  menawarkan solusi alternatif yang lebih efisien dalam pelaksanaan program sosialisasi.

“Tetapi paling tidak kita tetap bisa memberikan sosialisasi ataupun kegiatan edukasi ke masyarakat, contohnya mungkin bisa juga melalui podcast,” ujar Wakil Ketua Komisi D.

Ia menjelaskan bahwa podcast dapat dilaksanakan di gedung DPRD dengan mengundang perwakilan dari DPRD dan dinas terkait, sehingga tidak memerlukan audiens yang banyak dan tidak menggunakan resource dinas secara berlebihan.

Anton menambahkan, format kegiatan sosialisasi bisa beragam sesuai karakteristik OPD, mulai dari video edukasi hingga pelatihan, sesuai kebutuhan dan kapasitas masing-masing OPD.

“Jadi mungkin dengan anggaran Rp450 juta,  bisa podcast, bisa video, pelatihan, ataupun yang lain,” tegas Anton Prabu

Menutup rapat, perwakilan OPD menyampaikan perlunya waktu untuk mematangkan konsep program sosialisasi yang efektif, mempertimbangkan kesiapan SDM, waktu pelaksanaan, dan kesesuaian metode dengan target audiens. Skema distribusi dana Rp3 miliar akan disesuaikan dengan kapasitas operasional masing-masing OPD. (adl/lz)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*