Komisi D Himpun Masukan di Museum Affandi untuk Raperda Tata Kelola Museum

Sleman, dprd-diy.go.id – Komisi D DPRD DIY melakukan kunjungan Kerja Dalam Daerah (KDD) ke Museum Affandi, Jumat (06/03/2026), guna menghimpun masukan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Kelola Museum. Upaya ini dilakukan sebagai langkah memperkuat pelestarian sejarah sekaligus mengoptimalkan peran museum sebagai destinasi wisata serta identitas keistimewaan DIY melalui pengelolaan museum yang lebih optimal.

Kunjungan dipimpin Ketua Komisi D , R.B. Dwi Wahyu B., S.Pd., M.Si., didampingi Wakil Ketua Anton Prabu Semendawai, S.H., M.Kn., serta jajaran anggota Komisi D. Rombongan diterima oleh Kepala Museum Affandi Yogyakarta, Dra. Novida Abbas, M.A., bersama perwakilan pengelola museum dan putri pelukis Affandi.

R.B. Dwi Wahyu B., menyampaikan bahwa kunjungan ini dilakukan untuk mengumpulkan berbagai referensi serta masukan dari pengelola museum sebagai bahan dalam penyusunan regulasi terkait tata kelola museum di DIY.

“Hari ini kami berkunjung ke Museum Affandi dalam rangka mengumpulkan bahan dan referensi terkait penyusunan Raperda tentang Tata Kelola Museum. Pengelolaan museum di DIY saat ini kami nilai belum optimal, baik yang dikelola pemerintah maupun swasta, padahal museum memiliki potensi besar sebagai destinasi wisata strategis di Yogyakarta,” ujar Dwi Wahyu.

Ia menambahkan bahwa di berbagai negara, museum menjadi salah satu objek wisata unggulan yang mampu menarik minat pengunjung sekaligus memberikan kontribusi signifikan terhadap sektor pariwisata. Oleh karena itu, penguatan tata kelola museum dinilai penting agar potensi tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal.

Kepala Museum Affandi Yogyakarta, Dra. Novida Abbas, M.A., menyambut baik kunjungan tersebut dan berharap penyusunan regulasi dapat memberikan dukungan nyata bagi museum, khususnya museum swasta yang turut berperan dalam pelestarian seni dan budaya di Yogyakarta.

“Kami sangat mengharapkan apa yang dilakukan bapak-ibu dari Komisi D dalam penyusunan perda untuk museum-museum di DIY dapat membuahkan hasil. Sebagai museum swasta, kami berharap nantinya keberadaan perda tersebut dapat membantu pengelolaan museum seperti kami,” ungkap Novida.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi D, Anton Prabu Semendawai, menyampaikan bahwa konsep besar yang sedang digagas dalam penyusunan regulasi ini adalah untuk memperkuat citra Yogyakarta sebagai City of Museum.

“Konsep besarnya adalah Jogja sebagai The City of Museum. Kita melihat potensi dari sisi tangible maupun intangible, termasuk sumbu filosofisnya. Saat ini sudah ada sekitar 48 museum di DIY,” jelas Anton.

Ia juga menambahkan bahwa berbagai museum di DIY saat ini menghadapi tantangan yang hampir sama, terutama terkait pendanaan dan perawatan koleksi maupun fasilitas museum. Hal tersebut juga ditemui Komisi D saat melakukan kunjungan ke sejumlah museum lainnya.

Menurut Anton, salah satu harapan dari penyusunan Raperda ini adalah adanya skema dukungan yang lebih jelas bagi museum, termasuk museum swasta, sehingga keberlanjutan pengelolaannya dapat terjaga.

Selain itu, Komisi D juga mendorong peningkatan kunjungan masyarakat ke museum, termasuk melalui program kunjungan wajib bagi pelajar yang dapat dikoordinasikan dengan dinas pendidikan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

“Kami berharap ke depan ada program kunjungan museum bagi sekolah, minimal sekali dalam setahun. Dengan begitu museum tidak hanya menjadi tempat penyimpanan koleksi, tetapi juga ruang edukasi yang hidup bagi generasi muda,” tambahnya.

Melalui kegiatan ini, Komisi D berupaya menghimpun berbagai pandangan dari pengelola museum sebagai bahan awal penyusunan draft Raperda tentang Tata Kelola Museum. Regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan kerangka kebijakan yang lebih jelas dalam mendukung pengelolaan, pendanaan, serta pengembangan museum di Daerah Istimewa Yogyakarta, sekaligus memperkuat posisi DIY sebagai pusat kebudayaan dan destinasi wisata berbasis sejarah. (lz/dta)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*