Komisi D Inisiasi Regulasi Perfilman sebagai Bagian dari Ekosistem Kebudayaan

Jogja, dprd-diy.go.id – Komisi D DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar rapat kerja dalam rangka rapat koordinasi untuk membahas dan mencermati Kerangka Acuan Kerja (KAK) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Komisi D tentang Pengelolaan Perfilman di DIY pada Selasa (25/03/2025). Rapat ini menjadi langkah awal dalam memperkuat peran strategis film sebagai media pelestarian budaya.

Ketua Komisi D DPRD DIY, R.B. Dwi Wahyu B, S.Pd., M.Si, menekankan bahwa perfilman di DIY tidak hanya menjadi industri kreatif semata, tetapi juga bagian penting dari ekosistem kebudayaan yang hidup dan tumbuh di masyarakat. Menurutnya, regulasi ini harus berlandaskan pada UU Keistimewaan DIY yang mengatur urusan kebudayaan.

“Raperda ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi perkembangan industri perfilman di DIY yang kini semakin bergantung pada teknologi digital. Perfilman merupakan cermin identitas, kita ingin film-film dari Yogyakarta bisa memperkenalkan filosofi budaya kita kepada dunia, sekaligus menjadi ruang ekspresi yang inklusif dan berdaya secara ekonomi,” ujarnya.

Julius, salah seorang Film Maker, menyinggung mengenai infrastruktur dan suprastruktur perfilman di Indonesia. Ia menyebutkan bahwa saat ini hanya ada dua pusat perfilman yang telah matang di Indonesia, yaitu Jakarta dan Yogyakarta.

”Kami merasa kurang dilindungi dengan Undang-Undang Perfilman yang ada, padahal infrastruktur dan suprastruktur perfilman itu ada di Jakarta dan DIY tetapi selama 25 tahun film maker di DIY tidak dilindungi oleh aturan manapun sehingga kami sangat mendukung dibentuknya Raperda Pengelolaan Perfilman ini,” ujar Julius.

Menanggapi hal tersebut, R.B. Dwi Wahyu menilai bahwa dengan adanya raperda Pengelolaan Perfilman ini, Jogja dapat semakin mengukuhkan posisinya sebagai salah satu pusat perfilman nasional, dengan karakteristik yang berbeda dari Jakarta. Jika di Jakarta produksi film lebih diarahkan ke stasiun televisi dan industri komersil, di Yogyakarta perfilman lebih banyak berbasis festival dan pertukaran kebudayaan yang menjangkau dunia internasional.

”Rapat ini menjadi langkah awal dalam penyusunan regulasi yang lebih konkret guna mendukung industri perfilman di DIY. Dengan masukan dari berbagai pihak, diharapkan raperda ini dapat segera dibahas dan menjadi perda yang efektif menjawab tantangan zaman serta kebutuhan para pelaku industri perfilman di Yogyakarta,” pungkasnya. (cc/ )

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*