
Jogja, dprd-diy.go.id – Ketua Komisi D DPRD DIY, RB. Dwi Wahyu B., S.Pd., M.Si., menerima audiensi Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY pada Rabu (27/8/2025). Dalam audiensi tersebut, MPBI menyuarakan enam tuntutan nasional dan menyoroti masalah yang dihadapi pekerja PT Taru Martani 1918.
Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan, menyampaikan enam tuntutan nasional yang diusung merupakan bagian dari gerakan buruh di seluruh Indonesia.
“Ada enam poin tuntutan yang kami bawa. Pertama, hapus outsourcing dan tolak upah murah atau yang kami sebut HOSTUM. Kedua, hentikan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan segera membentuk Satgas PHK. Ketiga, lakukan reformasi pajak perburuhan, termasuk menaikkan PTKP menjadi Rp7,5 juta per bulan, menghapus pajak pesangon, THR, dan JHT, serta diskriminasi pajak bagi perempuan menikah. Keempat, segera sahkan RUU PPRT. Kelima, sahkan RUU Ketenagakerjaan tanpa skema Omnibus Law. Keenam, sahkan RUU Perampasan Aset sebagai langkah konkret pemberantasan korupsi,” jelasnya.
Selain isu nasional, MPBI DIY juga membawa persoalan lokal di PT Taru Martani 1918. Tiga hal yang disoroti yaitu mandeknya pembahasan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), belum diterapkannya struktur dan skala upah, serta situasi ketidaknyamanan yang dirasakan pekerja.
Ketua Serikat Pekerja PT Taru Martani, Suharyanto, menegaskan bahwa sistem pengupahan di perusahaan belum adil. Ia mencontohkan tidak adanya skala upah bagi karyawan baru dengan karyawan yang sudah lama bekerja.
“Gaji karyawan baru hampir sama dengan yang sudah 25 tahun bekerja. Selain itu ada pemotongan uang lembur, sekitar empat jam dipotong setengah jam. Untungnya, berkat bantuan dari komisaris, lembur itu akhirnya dibayarkan,” ungkapnya.
Situasi tidak nyaman ini diperkuat dengan data survei internal pekerja yang menunjukan sekitar 70 persen karyawan mengaku tidak betah bekerja di PT Taru Martani. Kondisi ini dinilai perlu segera ditangani agar tidak menimbulkan masalah yang lebih besar di waktu mendatang.
Komisaris PT Taru Martani, Yudi Ismono, menyatakan pihaknya berkomitmen untuk menjaga hak karyawan dan memperbaiki iklim kerja.
“Saya diamanahi Pak Gubernur untuk punya kepekaan terhadap Jogja. Pola-pola yang mungkin tidak sehat harus diperbaiki agar tidak menjadi tradisi. Kami pastikan hak karyawan Taru Martani akan terus dikawal sesuai aturan,” tegas Yudi.
RB. Dwi Wahyu B., menegaskan pihak legislatif akan menindaklanjuti aspirasi buruh, khususnya terkait kondisi di PT Taru Martani.
“Terkait tuntutan tentang kenyamanan bekerja, saya ingin direktur, komisaris, pembina BUMD, dan inspektorat duduk bersama untuk memperbaiki kinerja,” ujarnya.
Sementara untuk enam tuntutan nasional, RB. Dwi Wahyu B., meminta serikat buruh menyampaikan surat resmi ke DPRD DIY agar dapat diteruskan ke pemerintah pusat.
“Segera buat surat tembusan yang ditujukan kepada Sekretariat Dewan. Nantinya akan diteruskan ke pusat, dan tanda terima maupun tanda pengiriman akan kami sampaikan kembali kepada teman-teman MPBI,” pungkasnya. (lz/vjn)
Leave a Reply