KONTRAKTOR RESAH PEMERINTAH SUSAH

KONTRAKTORSejak dikeluarkannya Peraturan Gubernur (Pergub) No. 31 tahun 2015 tentang tata cara pemberian izin usaha penambangan, para kontraktor merasa nasibnya terancam. Kontrak yang telah ditaken dikhawatirkan gagal akibat susahnya mendapatkan bahan material terutama pasir dan batu. Hal tersebut memicu Forum Asosiasi Jasa Kontruksi beraudiensi di DPRD DIY pada kamis, 3 september 2015. “ Audiensi dilakukan karena adanya keluhan dari anggota kami.” Ungkap Endro Kumoro, BPD Gapensi DIY.

“Pemerintah pusat menganggarkan semua anggaran terserap. Namun ada masalah dalam penambangan.” Tambah Suharjanto. DPD Gapeksindo ini juga menuturkan perihal tidak lakunya tender saat ini, akibat kesulitan mendapatkan bahan material.

Ramli menyayangkan limpahan anugerah dari letusan merapi tidak dikelola dengan sebaik-baiknya. Anugerah tuhan dari sumber daya alam yang melimpah tidak termanfaatkan dengan maksimal. Kebijakan pemerintah akan sulitnya pemerolehan izin pertambangan dianalogikan Ramli bagaikan anak yang sakit parah dan tidak segera dibawa ke dokter oleh orang tuanya.

Menanggapi hal tersebut, Gerai Perizinan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Suyoto menuturkan kewalahannya menerima pelimpahan kewenangan dari pemerintah kabupaten bulan april lalu. April berlalu Suyoto segera melakukan koordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). “Khusus Izin tambang Pergub no. 7 tahun 2015, januari tapi realisasinya mei.” Tutur Suyoto.

Adanya Pergub no. 7 tahun 2015 itupun belum menyelesaikan masalah. “Kami belum bisa jalan karena belum memiliki tata cara perizinan.” Tambah Suyoto.

Terdapat tiga tahap dalam tata cara perizinan pertambangan. Pertama penetapan izin pertambangan. Kedua, izin usaha penambangan atau eksplorasi. Ketiga izin usaha pertambangan oprasi produksi. “Yang terakhir ini banyak syarat dilakukan seperti melakukan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), Badan Lingkungan Hidup, dan tenaga ahli.

Mendengar peryataan Suyoto, H. Sukamto, SH Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD DIY mengaku tidak adanya solusi yang menyentuh akan keluhan para jasa kontruksi. “Bagaimana untuk mngatasi pembangunan yang ditargetkan selesai sekarang?” Tanya H. Sukamto, SH. “Selama pemerintah tidak memberikan izin dalam melaksanakan penyelesaian pembangunan, pembangunan di Jogja akan gagal.” Tambah H. Sukamto, SH memprotes.

Sukamto, SH berharap antara para jasa kontruksi dan SKPD disatukan untuk berdialog secara mendalam. Harapan ketua BK ini disetujui oleh H. Yoeke Indara Agung Laksana, SE. “Komisi C juga harus mengkoordinasikan permasalahan ini dengan Dinas-Dinas terkait.” Kata H. Yoeke Indara Agung Laksana, SE.

Sekretaris Komisi C Drs. H. Agus Subagyo menerima anjuran ketua DPRD DIY.“Potensi alam melimpah tapi terlihat tidak ada” Ungkapnya di sesi terakhir audiensi. (S)

 

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*