Kunjungan Kerja Komisi I dan Komisi II DPRD Kab. Kulon Progo Bahas Kendala Terkait Pertanahan dan Perpajakan

Jogja, dprd-diy.go.id – Pada Jumat (04/03/2022) Danang Wahyu Broto selaku Ketua Komisi B DPRD DIY menerima kunjungan kerja dari Komisi I dan Komisi II DPRD Kab. Kulon Progo. Kunjungan yang dipimpin oleh Lajiyo Yok Mulyono selaku Wakil Ketua II DPRD Kab. Kulon Progo membahas tentang kendala mereka mengenai pertanahan dan perpajakan.

Ketua Komisi I DPRD Kab. Kulon Progo, Suharto membahas tentang pengadaan tanah khas desa pengganti yang dipakai untuk kepentingan umum, dimana di Kulon Progo hal tersebut menjadi masalah karena penggantian tidak sesuai dengan luas yang dipakai untuk kepentingan umum.

Selain itu, Suharo juga memberikan saran untuk lokasi penggantinya agar tersebar dimana-mana namun masih dalam wilayah Kulon Progo.

Yuli Yantoro selaku Ketua Komisi II DPRD Kab. Kulon Progo menyoroti pengawasan terhadap pajak dan retribusi daerah. Selama melakukan pengawasan secara regular, beliau mengamati bahwa penegakan kepatuhan pajak menumpul ke atas tajam ke bawah dan kontribusi tidak sebanding dengan alam yang rusak.

Yuli Yantoro juga membahas masalah pedagang pasar stasiun wates yang meminta untuk dialokasikan ke Pakualaman.

Haris Suhartono, Kepala Bidang Pemanfaatan Tanah Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY menuturkan bahwa permasalahan Komisi I DPRD Kab. Kulon Progo terkait pengadaan tanah menjadi permasalah baru karena jarang SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah) menyediakan tanah pengganti.

Haris juga menanggapi penggantian tanah yang tidak sesuai dengan luas yang dipakai untuk kepentingan umum dan pedagang pasar stasiun wates yang meminta untuk dialokasikan ke Pakualaman.

 “Terkait dengan keluasan bukan senilai luasnya tetapi senilai dengan nilai harga tanahnya. Untuk lokasi dapat diatur di kelurahan itu sendiri tetapi untuk di luar kelurahan harus seijin Gubernur. Sedangkan untuk permasalahan Komisi II mengenai pengalokasian pedagang pasar wates diperbolehkan selama memegang ijin dari Pakualaman” ungkap Haris.

Ketua Komisi B, Danang Wahyu Broto menambahkan “Secara prinsip Kulon Progo akan menjadi daerah tumbuh eopolis daerah maju jadi konsekuensinya adalah pendapatan dan biaya” terkait Komisi 2. Apabila ingin diverifikasi ulang sebenarnya memang harga tanah lebih tinggi dibandingkan pajak daerah yang diterima oleh pemerintah.

Harapan beliau untuk Kulon Progo cukup besar untuk mencapai optimalisasi kemajuan Kulon Progo sehingga patut untuk dikawal.(Aca)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*