Jogja, dprd-diy.go.id – Hari ini merupakan batas terakhir pengajuan atau input pokok-pokok pikiran (POKIR) oleh DPRD DIY. Sekretariat DPRD DIY bersama para tenaga ahli dan staf fraksi-fraksi DPRD DIY melakukan rapat dengan Pusat Data dan Informasi (PUSDATIN) Kemendagri dan Bappeda DIY.
Budi Nugroho, Kepala Bagian Persidangan menerangkan pada pertemuan yang dilakukan secara daring ini, PUSDATIN Kemendagri akan menjelaskan mengenai proses POKIR. Ia menerangkan bahwa sejauh ini para anggota dewan mengeluhkan beberapa menu yang tidak dapat masuk dalam POKIR.
“Ini ada staf ahli dari fraksi-fraksi mungkin bisa disampaikan langsung kendalanya seperti apa dalam proses POKIR bapak ibu anggota dewan ini. Nanti kita harap dari PUSDATIN ini bisa memberikan penjelasan,” ungkap Budi Nugroho.
Yudhi Pandji dari PUSDATIN menjelaskan bahwa usulan yang sudah disampaikan anggota dewan ini akan diarahkan kepada OPD oleh Bappeda. Validasi usulan juga akan dilakukan oleh Bappeda setelah melalui OPD.
“Sekiranya usulan tersebut tidak sesuai dengan teknis SKPD (OPD) terkait nanti akan dikembalikan, tidak ditolak namun nanti akan masuk ke tahap sebelumnya,” paparnya.
Sementara terkait usulan dalam proses validasi, Marolia Huwae menjelaskan terdapat 2 kondisi. Pertama, POKIR yang dikembalikan ini bukan berarti ditolak, namun dapat diperbaiki sesuai rekomendasi atau hasil validasi.
“Setelah diperbaiki bisa diajukan kembali, yang dikembalikan setelah batas ajuan tidak dapat membuat (POKIR) atau menambah jumlah baru,” jelasnya.
Kedua, POKIR yang memang ditolak yang berarti tidak dapat dimuat sama sekali. Hal ini menurutnya, dapat dilihat melalui tab monitor menu apa saja yang ditolak. Menurut penjelasannya, jika Bappeda menolak di luar jadwal usulan maka dewan tidak dapat mengajukan usulan baru. Ia menambahkan terdapat beberapa menu yang tidak dimuat kemungkinan sudah dikelompokkan di awal.
“Kalau masih berjalan (proses pengajuan) masih bisa ajukan POKIR baru tapi tidak bisa mengajukan POKIR yang ditolak tersebut. Untuk verifikasi dan validasi merupakan wewenang OPD dan Bappeda,” lanjutnya.
Danang Setiadi dari Bappeda DIY menyampaikan terkait alasan penolakan atau POKIR yang dikembalikan menurutnya sudah dicantumkan dalam aplikasi. Validasi pertama ada di OPD dan Bappeda.
“Kalau dilihat di sistem setelah Setwan (validasi), kemudian validasi mitra Bappeda, baru OPD, baru TAPD Bappeda,” jelasnya. (fda)
Leave a Reply