
Jogja, dprd-diy.go.id — Komisi B DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pariwisata Berbasis Budaya di Kalurahan dan Kelurahan dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa (15/04/2025) di Ruang Paripurna Lantai 1 DPRD DIY. Raperda ini lahir dari semangat untuk mengembangkan potensi budaya lokal sebagai tulang punggung pariwisata, sekaligus mendorong peran aktif masyarakat di tingkat kalurahan dan kelurahan sebagai pelaku utama.
Dalam pemaparannya, Andriana Wulandari, S.E., M.IP., Ketua Komisi B DPRD DIY, menyampaikan bahwa penyusunan Raperda ini bukan sekadar strategi pengembangan sektor pariwisata, melainkan juga upaya pelestarian budaya dan pemberdayaan masyarakat dari akar rumput.
“Kami ingin agar pariwisata tidak hanya menjadikan masyarakat sebagai penonton, tetapi sebagai aktor utama yang menentukan arah dan wajah wisata di daerahnya sendiri,” ungkap Andriana.
Senada dengan itu, Reda Refitra Safitrianto, juru bicara Komisi B dalam penyampaian tanggapan terhadap pandangan fraksi, menegaskan bahwa Raperda ini juga memuat prinsip keberlanjutan dan pelestarian nilai-nilai budaya dalam setiap tahapan pengelolaan pariwisata.
“Pariwisata berbasis budaya bukan hanya tentang atraksi, tapi tentang merawat identitas. Raperda ini menjadi titik temu antara ekonomi, budaya dan keistimewaan Yogyakarta,” jelas Reda.
Raperda ini disambut positif oleh seluruh fraksi di DPRD DIY. Fraksi PDI Perjuangan, melalui juru bicaranya, Yan Kurnia Kustanto, S.E., menyampaikan dukungan terhadap raperda ini sebagai wujud komitmen dalam pelestarian budaya. Beberapa catatan diberikan, antara lain pentingnya pendekatan partisipatif yang bermakna dalam proses pembahasan, serta dorongan agar raperda ini mampu mendorong penguatan ekonomi rakyat dan penciptaan lapangan kerja di tingkat lokal.
Dukungan juga datang dari Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi Nasdem-PSI-PPP secara tegas mendukung usulan ini tanpa memberikan catatan khusus, sebagai bentuk kepercayaan terhadap arah dan muatan raperda yang dinilai telah mencerminkan kebutuhan daerah.
Sementara itu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) turut memberikan apresiasi atas inisiatif Komisi B, sekaligus menyoroti perlunya sinergi antara raperda ini dengan Rencana Induk Pembangunan Pariwisata DIY. Penjelasan telah diberikan bahwa kedua dokumen tersebut bersifat saling melengkapi, dengan raperda ini mengusung pendekatan lokal yang lebih spesifik. Selain itu, fraksi juga meminta penjelasan terkait kerja sama pelaku usaha dengan komunitas pariwisata lokal, yang dijawab dengan contoh-contoh konkret pemberdayaan seperti pelatihan, pengembangan produk, dan peningkatan layanan wisata.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga menyambut baik raperda ini dan menggarisbawahi pentingnya keterlibatan masyarakat sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan pariwisata, sebagai bentuk penguatan peran warga dalam menjaga dan mengelola nilai budaya yang dimiliki.
Di sisi lain, Fraksi Partai Golkar memberikan sejumlah catatan strategis, seperti pentingnya sinkronisasi regulasi, sinergi kelembagaan, dan dukungan anggaran, baik dari APBD DIY maupun Dana Keistimewaan. Fraksi Golkar juga menyoroti perlunya pelatihan dan pendidikan bagi pelaku pariwisata di tingkat kalurahan dan kelurahan agar standar pelayanan tetap terjaga.
Adapun Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menekankan agar tujuan dasar pelestarian budaya tetap menjadi landasan utama dalam pelaksanaan pariwisata. Terkait kewenangan penyediaan sarana prasarana, fraksi menilai pentingnya peran aktif pemerintah kabupaten/kota, mengingat beberapa objek wisata berada di bawah kewenangannya. Sorotan juga diberikan pada penguatan kelembagaan lokal seperti Pokdarwis dan desa budaya, yang telah diakomodasi dalam pasal-pasal raperda.
Menanggapi seluruh pandangan fraksi, Komisi B menyatakan bahwa masukan yang disampaikan akan menjadi bahan penyempurnaan dalam pembahasan selanjutnya. Reda Refitra menegaskan bahwa Raperda ini merupakan ikhtiar bersama untuk menjadikan budaya sebagai landasan pembangunan kepariwisataan yang adil dan berkelanjutan.
“Kami berharap raperda ini dapat segera disahkan dan menjadi peraturan yang berpihak pada masyarakat lokal, serta memperkuat jati diri Yogyakarta sebagai destinasi wisata budaya terkemuka,” tutup Reda.
Rapat paripurna ditutup dengan semangat kolaboratif dari seluruh fraksi, sebagai wujud komitmen bersama DPRD DIY dalam mewujudkan pariwisata yang memuliakan budaya dan menghidupkan desa. (dta/lz)
Leave a Reply