Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Usulkan Angka Kenaikan UMP dan UMK Se-DIY Tahun 2023

Jogja, dprd-diy.go.id- Ir. Imam Taufik, Anggota Komisi D menerima audiensi dari Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) terkait usulan angka Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) se-DIY di ruang lobby lantai 1 Gedung DPRD DIY pada Jumat, (28/10/2022).

Sekjen DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY yang juga tergabung dalam MPBI, Irysad Ade Irawan mewakili MPBI menjelaskan maksud dan tujuan MPBI mendatangi DPRD DIY yaitu selain untuk merayakan hari Sumpah Pemuda yang ke-94, MPBI hendak menyampaikan aspirasi mengenai tuntutan mereka kepada Pemerintah DIY untuk menaikkan UMK.

“Maksud dan tujuan kami mendatangi DPRD DIY yaitu yang pertama untuk merayakan Hari Sumpah Pemuda yang ke-94, serta kami ingin menyampaikan beberapa hal penting tentang upah minimum DIY tahun 2023,” ungkapnya.

MPBI menuntut agar Pemerintah DIY menaikan Upah Minumum sebesar Rp 4,2 juta agar masyarakat DIY terkhusus buruh dapat hidup lebih layak. Dalam hal ini MPBI meminta kepada pemerintah agar penetapan upah tahun 2023 untuk tidak menggunakan Undang-Undang Cipta Kerja dalam penetapannya.

”Kami menginginkan agar untuk pengupahan atau penetapan upah tahun 2023 besok tidak menggunakan Undang-Undang Cipta Kerja dan kami mengingkan pengupahan besok jauh lebih baik dibanding saat ini,” ucapnya.

Pada audiensi kali ini Irsyad menjelaskan alasan penaikan upah menjadi hal yang penting. Menurut Irsyad semakin murah upah minimum suatu daerah menyebabkan angka kemiskinan semakin tinggi.

“Kami menemukan bahwa semakin murah atau semakin kecil upah minimumnya, itu kemudian angka kemiskinan juga yang paling tinggi. Misalnya upah minimum yang paling kecil Kulon Progo dan Gunung Kidul kemudian angka kemiskinan yang paling tinggi juga di Kulon Progo,” tutur Irsyad.

Kemudian Kirnadi, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) DIY menyampaikan bahwa keinginannya terkait dengan penetapan upah minimum DIY tahun 2023. Ia menuturkan bahwa upah minimun di DIY masih rendah jika dibandingkan dengan daerah lain di Indonesia. Dengan upah yang masih rendah, ia mengatakan bahwa hal tersebut masih sangat jauh dikatakan dengan hidup layak.  Sehingga perlu adanya skema untuk bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

“Sehingga ini penting bagi kami di DPRD ini menjadi catatan besar agar segera membuat peraturan-peraturan tersebut,” pungkasnya.

Selanjutnya ia menyampaikan terkait dengan persoalan di luar upah yakni persoalan mengenai kewajiban atau penegakan hukum di tingkat perusahaan yang sangat penting untuk ditindaklanjuti. sehingga hal-hal tersebut perlu ada penekanan dari Pemda DIY namun hal tersebut juga tergantung kepada komitmen dan iktikad baik Pemda DIY dalam rangka meningkatkan upah minimum di DIY. (lsm/ae)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*