Jogja, dprd-diy.go.id – Rabu (24/9/2025), Panitia Khusus (Pansus) BA 27 DPRD DIY menggelar rapat kerja membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Daerah Istimewa Yogyakarta Layak Anak. Rapat yang dipimpin oleh Ketua Pansus, Anton Prabu Semendawai, S.H., M.Kn., ini menjadi langkah awal dalam mematangkan regulasi yang akan menjadi dasar perlindungan anak di DIY.
Tenaga Ahli Penyusunan Raperda DIY Layak Anak bidang sosial menjelaskan bahwa perda ini disusun agar DIY dapat berkoordinasi dengan seluruh kabupaten/kota dalam upaya perlindungan anak. Penyusunan perda disebut sebagai kerja bersama semua pihak untuk menjamin kehidupan anak dengan memberikan pedoman dan kepastian hukum, sekaligus membangun sistem pembangunan berbasis hak asasi anak di DIY.
Dalam rapat, Tenaga Ahli juga menekankan pentingnya Raperda ini sebagai landasan hukum untuk mewujudkan DIY sebagai provinsi yang ramah dan aman bagi anak. Kehadiran perda dinilai mendesak mengingat masih adanya persoalan perlindungan anak yang harus diatasi melalui regulasi komprehensif dan lintas sektor.
Anggota Pansus, Arif Setiadi, S.IP., menanggapi dengan menegaskan bahwa pembahasan Raperda ini tidak boleh terbatas pada lingkup DPRD maupun eksekutif saja.
“Kita perlu menggali masukan dari luar lingkungan DPRD maupun eksekutif, sehingga Raperda ini benar-benar merefleksikan kebutuhan masyarakat. Selain itu, OPD-OPD yang terlibat dalam Pansus DIY Layak Anak juga harus lebih mencermati substansi perda agar implementasinya berjalan baik dan mampu mencapai tujuan,” ujarnya.
Menutup rapat, Ketua Pansus, Anton Prabu Semendawai, menyampaikan bahwa proses pembahasan Raperda ini akan dilanjutkan secara bertahap dan lebih mendetail.
“Setelah tahap awal menerima pokok-pokok urgensi dan masukan dari berbagai pihak, tahap selanjutnya akan berfokus pada pembahasan pasal demi pasal dalam draft Raperda. Hal ini untuk memastikan seluruh isi perda matang, memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat diimplementasikan secara efektif,” ungkapnya.
Dengan demikian, Raperda ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan daerah sekaligus menjadi pondasi utama dalam mewujudkan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai provinsi yang layak bagi anak-anak. Melalui peraturan ini, DIY berkomitmen meningkatkan kualitas hidup anak sebagai generasi penerus bangsa dengan menciptakan lingkungan yang aman, sehat dan mendukung tumbuh kembang mereka secara optimal. (kei/dta)

Leave a Reply