Pansus BA 1 Finalisasi Raperda Penanganan Korban Perdagangan Orang

Jogja, dprd-diy.go.id — Panitia Khusus (Pansus) BA 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi memfinalisasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Finalisasi ini ditandai dengan penutupan resmi rapat kerja Pansus oleh Ketua Pansus, Nur Subiyantoro, S.I.Kom.

Dalam rapat tersebut, Nur Subiyantoro menegaskan bahwa seluruh proses pembahasan telah selesai dan tidak akan ada pembahasan tambahan di tingkat pansus sebelum ada hasil evaluasi Kemendagri. 

“Hari ini kita final. Setelah ini, Raperda akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi. Jika ada evaluasi lebih lanjut, akan kita tindak lanjuti sesuai ketentuan,” ujarnya pada rapat finalisasi yang dilaksanakan pada Rabu (23/4/2025).

Perwakilan Biro Hukum Setda DIY, Muh. Isnaini Raharjo, S.H., dalam laporannya menyampaikan bahwa seluruh catatan hasil pembahasan sebelumnya telah ditindaklanjuti, baik dari sisi legal drafting maupun penyempurnaan redaksional. Penjelasan mengenai konsep “rumah aman” telah dimasukkan, perbaikan struktur pasal dan ayat telah dilakukan, serta beberapa definisi yang tidak digunakan dalam batang tubuh dihapus untuk memperjelas muatan Raperda.

Rapat juga diwarnai dengan sejumlah masukan teknis. Salah satunya disampaikan oleh Sri Maryani dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan (P2TPAKK) Rekso Dyah Utami (RDU) yang mengusulkan agar istilah “pemerintah” dalam Pasal 12 huruf D diperjelas apakah merujuk pada pemerintah pusat atau juga melibatkan pemerintah daerah. 

Selain itu, disarankan agar penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) ditetapkan dalam waktu tertentu setelah perda diberlakukan agar implementasi perda dapat berjalan optimal.

Menanggapi hal tersebut, Nur Subiyantoro menjelaskan bahwa penggunaan istilah “Pemerintah” dengan huruf kapital sudah mencakup pemerintah pusat dan daerah, sehingga tidak perlu diubah. Sedangkan terkait penyusunan RAD, ia menilai bahwa kewajiban untuk segera menindaklanjuti perda sudah melekat dalam aturan, dan pengawasan pelaksanaannya akan dilakukan oleh DPRD.

“Perjalanan panjang ini sudah kita lalui bersama. Kami berkomitmen untuk mengawal implementasi perda ini agar tidak berhenti hanya di atas kertas,” tegas Nur Subiyantoro.

Setelah finalisasi ini, draf Raperda akan segera dikirim ke Kementerian Dalam Negeri untuk proses evaluasi. Rapat Pansus BA 1 pun secara resmi dinyatakan ditutup. (cc/dta)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*