
Jogja, dprd-diy.go.id – Lilik Syaiful Ahmad memimpin rapat kerja Pansus BA 30 Tahun 2021 di ruang Lobby Gedung DPRD DIY. Rapat yang berlangsung pada Senin (06/12/2021) ini membahas perubahan draf Raperda Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi yang telah dibahas sebelumnya.
Lilik mengungkapkan bahwa sebelum pertemuan ini, Kanwil Kemenkumham telah merevisi beberapa pasal dalam draf raperda. Pada pertemuan ini pula Kanwil Kemenkumham akan menjelaskan kembali revisi kepada pihak terkait yakni Dinas PUP-ESDM, Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak dan Biro Hukum.
Pada pasal 1 terdapat penjelasan mengenai beberapa istilah yang dimuat dalam raperda. Pada poin 3 mengenai sistem irigasi DIY, Kemenkumham menambahkan beberapa penjabaran yang berkaitan dengan kebudayaan.
Heru Purnomo dari Kanwil Kemenkumham menjelaskan bahwa sistem irigasi berkaitan dengan tata nilai budaya Yogyakarta. Pada penjebarannya, pihaknya menambahkan objek kebudayaan, nilai adat budaya Yogyakarta, dan sistem irigasi sebagai satu kesatuan sistem.
“Ini perlu dijelaskan karena yang sebelumnya itu belum ada konteks budayanya. Kami tambahkan definisi dalam perda ini,” ungkap Heru.
Sementara Reza Agung dari Biro Hukum mengingatkan kembali agar ada penjelasan yang dapat menjelaskan perbedaan dari nilai-nilai budaya dan tata nilai budaya. Menurutnya akan lebih baik jika definisi tersebut dikerucutkan pada Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tata Nilai Budaya Yogyakarta.
Heru menjelaskan bahwa penjelasan tersebut sudah masuk dalam pasal 14 yang membahas jaringan irigasi. Hal tersebut didukung oleh Lilik karena penjelasan dalam pasal akan memudahkan kinerja dari Dinas PUP-ESDM nantinya.
Heru turut menambahkan bahwa pihaknya memisahkan penjelasan antara pengembangan sistem irigasi pada poin 4 pasal 1 dan penjelasan mengenai pengelolaan sistem irigasi pada poin 7 pasal 1. Hal tersebut karena definisi dari pengembangan dan pengelolaan sendiri berbeda.
Selanjutnya pembahasan dilanjutnya pada pasal-pasal berikutnya. Membahas mengenai kewenangan dan tanggung jawab pemda, pada pasal 6 Dinas PUP-ESDM menjelaskan bahwa antara perizinan perusahaan dan persetujuan adalah hal yang berbeda. Terkait hal tersebut, untuk sementara istilah yang digunakan adalah perizinan yang akan dibahas kembali pada pertemuan selanjutnya.
“Ada persetujuan ada juga perizinan. Pasal 6 ini akan menjadi pembahasan lebih lanjut yang akan kita bahas lagi selanjutnya. Sementara (digunakan istilah) perizinan dulu, nanti yang di lapangan membuat teknisnya (terlebih dahulu),” ungkap Lilik.
Dinas PUP-ESDM menambahkan poin pada pasal 7 mengenai hak Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A). Dijelaskan bahwa P3A berhak mendapatkan pendampingan dalam pelaksanaan kegiatan pemeliharaan, peningkatan dan rehabilitasi jaringan tersier.
Sementara pada pasal 12 ayat 3 ditambahkan bahwa penyediaan air irigasi setiap daerah disusun berdasarkan usulan P3A yang didasarkan pada rancangan rencana tata tanam.
Lilik menyampaikan bahwa pembahasan dilanjutkan pada pekan ini dan secepatnya untuk diselesaikan agar Pansus BA 30 Tahun 2021 dapat segera menyampaikan laporan hasil kerjanya dan pengesahan raperda. (fda)
Leave a Reply