Pansus Tinjau Tambang Andesit, Tegaskan Aspek Keamanan dan Kelestarian Lingkungan

Jogja, dprd-diy.go.id – Panitia Khusus (Pansus) BA 7 melanjutkan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Pengelolaan Pertambangan dengan melakukan kunjungan lapangan ke lokasi pertambangan andesit di Kalurahan Hargorejo, Kapanewon Kokap, Kulon Progo, Senin (02/06/2025). 

Kegiatan ini menjadi bagian dari verifikasi lapangan atas kondisi faktual sektor pertambangan di DIY guna memastikan pelaksanaan kegiatan pertambangan selaras dengan prinsip keselamatan, keberlanjutan, dan keberpihakan pada masyarakat.

“Tujuan utama dari kunjungan ini adalah untuk memastikan bahwa proses penambangan yang berlangsung aman, baik bagi masyarakat sekitar maupun para pekerja tambang. Berdasarkan hasil pengamatan di lapangan, kegiatan operasional berjalan sebagaimana mestinya, dan tidak ada masalah sosial yang terjadi,” ujar Ketua Pansus BA 7, Dr. H. Aslam Ridlo, M.A.P.

Berdasarkan data yang diterima pansus, terdapat empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) aktif di Kulon Progo, dengan potensi produksi rata-rata 1.000 ton per hari untuk setiap IUP. Dengan demikian, kapasitas produksi mencapai sekitar 4.000 ton per hari dan saat ini dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan pembangunan di wilayah DIY.

“Kedepannya kami berharap kegiatan pertambangan ini dapat terus berjalan dengan optimal. Namun demikian, selain memperhatikan aspek keselamatan kerja, kegiatan pertambangan ini juga harus memperhatikan aspek kelestarian lingkungan. Pemegang IUP wajib menjalankan operasionalnya sesuai regulasi dan mengedepankan K3. Kami juga berharap pertambangan dan kegiatan masyarakat dapat berjalan beriringan,” imbuhnya.

Pansus juga menerima masukan dari Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal) Hargorejo terkait kekhawatiran atas dampak jangka panjang penambangan terhadap kualitas tanah dan lingkungan sekitar. Menanggapi hal tersebut, Lilik Syaiful Ahmad, S.P. selaku Wakil Ketua Pansus menyampaikan komitmen DPRD untuk terus mengawal aspek reklamasi sebagai bagian penting dari pengelolaan pertambangan yang berkelanjutan.

“Pasca kegiatan penambangan, lahan yang telah digunakan semestinya dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan masyarakat. Kami mendukung penuh pelaksanaan reklamasi dan terbuka terhadap aspirasi masyarakat,” ujarnya.

Dengan kunjungan ini, DPRD DIY menunjukkan komitmennya untuk membentuk regulasi pertambangan yang tidak hanya legal dan teknis, tetapi juga adil secara sosial dan ekologis, guna memastikan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta. (jhn/lz)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*