Pansus BA 6 Tahun 2023 Tegaskan Pembatalan Raperda Pengelolaan Sampah Regional dalam Rapat Paripurna

Jogja, dprd-diy.go.id – Melalui agenda rapat paripurna, Jumat (22/12/2023), Panitia Khusus (Pansus) Bahan Acara (BA) Nomor 6 Tahun 2023 menyampaikan laporan tentang pembahasan Raperda Pengelolaan Sampah Regional. Pansus ini sudah dibentuk pada 29 Maret 2023 dan raperda yang telah dibahas masuk proses fasilitasi mulai tanggal 11 September 2023.

“Bahwa setelah pansus melakukan finalisasi pembahasan, maka raperda dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk diproses fasilitasi,” terang Ir. Widi Sutikno, M.Si., Anggota Pansus yang menyampaikan laporan hasil kerja.

Pada tanggal 19 Desember kemarin, Pansus telah melakukan pembahasan hasil fasilitasi dari Kemendagri. Berdasarkan hasil fasilitasi, tidak dapat perubahan secara substansi dan hanya ada perubahan redaksi.

Meskipun begitu, pada pembahasan bersama Pemda DIY, diketahui bahwa tingkat provinsi tidak lagi memiliki kewenangan pengelolaan sampah dalam lingkup regional DIY. Hal ini karena adanya Perda DIY Nomor 10 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2023-2043 dan Surat Gubernur yang menyatakan mendesentralisasikan pengelolaan sampah ke kabupaten/kota.

“Berkaitan dengan perubahan kebijakan pengelolaan sampah yang akan dijalankan oleh Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, Pansus berpendapat untuk tidak menyetujui bersama terhadap raperda pengelolaan sampah regional karena ketiadaan kewenangan yang dimiliki Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta,” jelasnya pada laporan pansus dalam rapat paripurna.

Menurut penjelasan Widi, Pemda DIY hanya memiliki beberapa program berkaitan dengan sampah yakni pengembangan energi alternatif, pemeliharaan sarana lingkungan  dan penanganan lingkungan, serta pemantauan dan evaluasi lingkungan di bekas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan. TPA Piyungan sendiri direncanakan akan ditutup pada Tahun 2024 mendatang.

Widi berharap keputusan tersebut tidak mengurangi semangat bersama dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas sampah. Ia juga menyampaikan harapan besar pada DPRD DIY melalui alat kelengkapannya agar bisa terus mengawal perubahan kebijakan pengelolaan sampah di DIY.

“Adapun koordinasi dengan kabupaten/kota harus senantiasa diperkuat agar desentralisasi pengelolaan sampah tidak justru menciptakan masalah baru yang tidak kita inginkan bersama,” kata Widi sebelum mengakhiri laporannya. (fda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*