Jogja, dprd-diy.go.id – Panitia Khusus (Pansus) Bahan Acara Nomor 5 Tahun 2026 DPRD DIY mendorong penguatan perlindungan dan pemberdayaan petani melalui modernisasi pertanian, penguatan sarana prasarana, hingga dukungan pembiayaan usaha tani. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna, Rabu (13/5/2026), melalui laporan hasil pengawasan pelaksanaan Peraturan Daerah DIY Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Ketua Pansus BA 5 Tahun 2026, Reda Refitra Safitrianto, mengatakan pengawasan pelaksanaan perda dilakukan untuk memastikan kebijakan yang telah ditetapkan benar-benar berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya petani di DIY.
“Fungsi pengawasan tersebut dilakukan dalam rangka memastikan bahwa Peraturan Daerah yang telah dibentuk dapat dilaksanakan secara efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Reda.
Dari hasil pengawasan tersebut, Pansus menemukan sejumlah persoalan strategis dalam sektor pertanian DIY. Salah satunya ialah belum optimalnya koordinasi lintas sektor dalam program perlindungan dan pemberdayaan petani, baik antar perangkat daerah, pemerintah kabupaten/kota, maupun instansi vertikal.
Untuk itu, Pansus merekomendasikan pemerintah daerah menyelenggarakan rapat monitoring dan evaluasi secara rutin minimal dua kali dalam setahun dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait.
Selain itu, sektor pertanian dinilai belum menjadi pilihan profesi utama, terutama bagi generasi muda. Mayoritas petani masih menjalankan pertanian sebagai pekerjaan tradisional dan belum berorientasi pada industri pertanian modern.
Karena itu, pemerintah daerah didorong membangun ekosistem pertanian berbasis teknologi, mulai dari teknologi digital, pembibitan, energi listrik, hingga pengolahan hasil pertanian agar tercipta sistem pertanian modern yang kompetitif.
Pada aspek sarana prasarana, Pansus menyoroti kondisi jaringan irigasi yang rusak berat dan kesulitan akses air di sejumlah wilayah pertanian. Pemerintah daerah diminta memperkuat sinergi pengelolaan jaringan irigasi serta melakukan pemeliharaan, revitalisasi, dan rekonstruksi jaringan irigasi dengan prioritas pada kerusakan berat.
Pansus juga merekomendasikan pembangunan minimal satu embung di setiap kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), termasuk pengembangan sumber air alternatif melalui sumur bor dan infrastruktur penampungan air.
Selain itu, meningkatnya alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan turut menjadi perhatian. Pemerintah daerah diminta memberikan insentif kepada petani LP2B sekaligus menegakkan aturan terhadap pelanggaran alih fungsi lahan.
Permasalahan organisme pengganggu tanaman (OPT) dan satwa liar seperti monyet ekor panjang serta tikus juga dinilai berdampak terhadap produktivitas pertanian. Karena itu, Pansus mendorong kerja sama kajian dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta penyusunan langkah penanganan bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta.
Dalam aspek sumber daya manusia, Pansus menyoroti keterbatasan jumlah penyuluh pertanian ASN serta masih rendahnya minat generasi muda menjadi petani. Pemerintah daerah diminta memperkuat fasilitasi penyuluh pertanian swadaya, menyelenggarakan program magang petani, hingga mengembangkan sistem petani pelopor.
“Pemerintah Daerah agar memfasilitasi program perlindungan dan pemberdayaan yang disesuaikan dengan kebutuhan serta karakteristik petani muda,” kata Reda.
Pansus juga menilai pemanfaatan teknologi pertanian belum optimal. Karena itu, pemerintah daerah didorong menyediakan teknologi tepat guna seperti drone pemupukan, alat monitor hama dan iklim, serta alat pertanian yang sesuai dengan kebutuhan petani di lapangan.
Sementara pada aspek tata niaga, Pansus menyoroti terbatasnya akses pasar dan tingginya biaya distribusi hasil pertanian keluar daerah yang menyebabkan harga produk petani tertekan. Pemerintah daerah diminta mengoptimalkan peran PT Tarumartani dan kerja sama dengan Perum Bulog dalam penyerapan hasil pertanian.
Adapun pada aspek pendanaan, Pansus menilai program Asuransi Usaha Tani terdampak kebijakan efisiensi anggaran. Pemerintah daerah didorong mengalokasikan dana keistimewaan untuk mendukung program tersebut serta memperluas kerja sama pendanaan dengan sektor swasta melalui mekanisme Corporate Social Responsibility (CSR).
Selain itu, Bank Pembangunan Daerah (BPD) DIY juga diminta memfasilitasi pembiayaan bagi petani dengan skema yang sesuai dengan karakteristik usaha tani. (lz/cc)

Leave a Reply