Jogja, dprd-diy.go.id – Panitia Khusus (Pansus) Bahan Acara Nomor 3 Tahun 2026 memfinalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Konsumen sebagai upaya memperkuat perlindungan masyarakat di tengah pesatnya perkembangan transaksi digital dan ekonomi berbasis daring.
Finalisasi dilakukan dalam rapat yang digelar Kamis (7/5/2026) sebelum Raperda dibawa ke tahap pengesahan dalam Rapat Paripurna DPRD DIY. Rapat dipimpin Andriana Wulandari dan dihadiri perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Daerah DIY.
Dalam pembahasan tersebut, Pansus melakukan penyesuaian draf berdasarkan hasil konsultasi dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Dalam Negeri guna menyelaraskan regulasi daerah dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Ketua Pansus, Andriana Wulandari, mengatakan perkembangan transaksi digital telah mengubah pola konsumsi masyarakat sehingga membutuhkan regulasi yang adaptif dan mampu memberikan kepastian hukum bagi konsumen maupun pelaku usaha.
“Pesatnya perkembangan transaksi digital telah mengubah pola konsumsi masyarakat, sehingga memunculkan tantangan baru dalam perlindungan konsumen. Raperda ini dirancang untuk mengimbangi kemajuan teknologi agar regulasi pemerintah tidak tertinggal dan dapat memberikan kepastian hukum di tengah maraknya transaksi online,” ujar Andriana.
Ia menambahkan, DIY sebagai daerah yang dikenal sebagai pusat pendidikan, pariwisata, dan UMKM memerlukan ekosistem ekonomi yang adil, aman, dan bertanggung jawab.
Karena itu, keberadaan regulasi perlindungan konsumen dinilai penting tidak hanya untuk melindungi hak masyarakat sebagai konsumen, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha agar tercipta pertumbuhan ekonomi daerah yang sehat dan berkelanjutan.
“Regulasi ini bertujuan melindungi hak konsumen sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah yang sehat,” katanya.
Dalam finalisasi tersebut, draf Raperda juga mengakomodasi berbagai masukan hasil public hearing, khususnya terkait penguatan edukasi konsumen, pengawasan barang dan jasa, serta penguatan sinergi antar sektor.
Selain itu, terdapat penyesuaian kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), terutama terkait publikasi pelaku usaha yang tidak patuh terhadap kewajiban perlindungan konsumen. Penyesuaian dilakukan agar pelaksanaan kewenangan tetap sesuai dengan ketentuan dan tidak melampaui batas kewenangan pemerintah daerah.
Raperda juga mengatur kewajiban Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) untuk menyampaikan laporan kegiatan kepada pemerintah. (bin/lz)

Leave a Reply