Pansus Finalisasi Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah 2026–2045

Jogja, dprd-diy.go.id – Panitia Khusus (Pansus) BA 28 Tahun 2025 DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar rapat kerja dengan agenda Finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA) DIY Tahun 2026–2045, Rabu (15/10/2025). Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya penyelarasan arah kebijakan pembangunan pariwisata DIY dengan nilai-nilai Sumbu Filosofi yang telah diakui UNESCO sebagai warisan dunia.

Ketua Pansus, Yan Kurnia Kustanto, S.E., menegaskan pentingnya sinergi lintas lembaga dan perangkat daerah agar regulasi yang disusun benar-benar dapat diimplementasikan secara efektif.

“Lintas OPD harus bekerja sama agar cita-cita pembangunan pariwisata yang kita inginkan bisa benar-benar terwujud,” ujar Yan.

Menurutnya, keberhasilan pembangunan kepariwisataan DIY tidak hanya ditentukan oleh infrastruktur, tetapi juga oleh keterpaduan antara pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat dalam menjaga nilai budaya serta kelestarian lingkungan.

Sementara itu, Drs. Imam Pratanadi, M.T., Kepala Dinas Pariwisata DIY, menambahkan bahwa arah pembangunan pariwisata DIY perlu memiliki standar yang jelas dan berorientasi internasional.

“Kita perlu menyepakati bersama bahwa seluruh pembangunan kepariwisataan harus berstandar internasional. Dengan begitu, seluruh kegiatan wisata kita punya arah yang sama dan bisa bersaing di tingkat global,” jelas Imam.

Sebagai hasil akhir rapat, forum menyepakati pentingnya pembentukan Lembaga Pariwisata Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Raperda RIPPARDA. Lembaga ini diharapkan menjadi wadah koordinasi lintas sektor dan wilayah dalam mengembangkan kepariwisataan DIY secara berkelanjutan, selaras dengan visi keistimewaan dan daya saing global Yogyakarta. (nia/cc)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*