Jogja, dprd-diy.go.id – Pansus Pengawasan Perda DIY Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Kelebihan Muatan Angkutan Barang merekomendasikan untuk dilakukan revisi terhadap perda yang telah ditetapkan dari tahun 2010 tersebut. Dalam rapat kerja yang dilaksanakan oleh Pansus BA 4, beberapa urgensi dalam penyusunan rekomendasi berupa revisi terhadap Perda DIY Nomor 4 Tahun 2010 dipaparkan langsung oleh Tim Ahli.
Sutiyo, S.E., Ketua Pansus BA 4 sekaligus pimpinan rapat pada hari ini, Rabu (13/3/2024), menyampaikan bahwa pansus telah melakukan kegiatan Public Hearing untuk mendapatkan masukan dan penyempurnaan dalam penyusunan rekomendasi terhadap Perda DIY Nomor 4 Tahun 2010 tersebut.
Dr. R. Ngt. Lina Wahyuni, S.Si, MSc., Tim Ahli Perda Kelebihan Muatan Angkutan Barang menjelaskan perlu adanya revisi terhadap Perda Kelebihan Muatan Angkutan Barang karena beberapa peraturan dalam konsideran yang tercantum sudah tidak berlaku.
”Perlu dilakukan revisi karena substansi, pasal-pasal dan batang tubuh dari Perda DIY No 4 Tahun 2010 itu sebagian besar mengikuti aturan-aturan dari dasar hukum yang ada diatasnya, sedangkan ada enam dari delapan dasar hukum sudah kadaluarsa,” ungkap Lina.
Lina juga menjelaskan bahwa rekomendasi yang disampaikan bersifat urgent sehingga nanti akan dilakukan penyusunan revisi terhadap perda ini yang dilengkapi dengan revisi Naskah Akademiknya.
”Pada saat dilakukan revisi pada perda ini perlu memetakan dasar hukum yang ada diatasnya dan substansinya seperti apa yang kemudian nanti menjadi sesuatu yang diacu secara relevan untuk perda revisinya,” Imbau Lina.
Sepakat dengan materi paparan yang disampaikan, Sutiyo meminta tim penyusun untuk menambahkan pendapat dan rekomendasi pada rapat finalisasi kali ini untuk nantinya disampaikan sebagai laporan hasil kerja Pansus BA 4 pada rapat paripurna.
“Pendapat dari tim ahli ini dimasukkan dalam laporan hasil kerja pansus untuk disampaikan dalam rapat paripurna supaya perda yang sudah sekiranya sudah tidak sesuai ini perlu kita revisi dan kita benahi,” pungkas Sutiyo dalam akhir rapat. (ps)

Leave a Reply