Pansus Rampungkan Draft Akhir Raperda Pariwisata Berbasis Budaya

Jogja, dprd-diy.go.id – Panitia Khusus (Pansus) BA 6 resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pariwisata Berbasis Budaya di Kalurahan dan Kelurahan sebagai draft final. Keputusan ini diambil melalui rapat pembahasan yang digelar pada Kamis (18/9/2025) di ruang rapat DPRD DIY.

Dalam rapat, anggota Pansus memberikan sejumlah masukan penting, khususnya terkait penjelasan pasal mengenai pengaturan tanah kalurahan. Penambahan kalimat di bagian penjelasan dianggap perlu untuk mempertegas dua kategori tanah kalurahan, yakni tanah kalurahan anggaduh dan tanah kalurahan yang dibeli langsung oleh kalurahan. Selain itu, rapat juga menyoroti pentingnya konsistensi penggunaan istilah “kalurahan” untuk wilayah kabupaten dan “kelurahan” untuk wilayah kota, agar tidak menimbulkan perbedaan pemahaman di lapangan.

Ketua Pansus BA 6, Andriana Wulandari, S.E., M.I.P., menegaskan bahwa finalisasi Raperda ini bukan sekadar menyelesaikan persoalan redaksi, tetapi juga memastikan substansi peraturan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, kita akhiri bahwa ini sudah menjadi draft final. Terima kasih Bapak-Ibu yang saya hormati,” ujarnya saat menutup rapat.

Rapat pembahasan Raperda tentang Pariwisata Berbasis Budaya di Kalurahan dan Kelurahan resmi ditutup dan akan dilanjutkan dengan harmonisasi serta fasilitasi dari Kemendagri. Pansus berharap Raperda ini dapat menjadi landasan kuat bagi pengembangan pariwisata berbasis budaya di DIY secara konsisten, jelas, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

“Perda ini diharapkan betul-betul optimal dalam pelaksanaan, sehingga pariwisata berbasis budaya bisa menjadi sarana pelestarian nilai sekaligus meningkatkan kesejahteraan warga di kalurahan dan kelurahan,” pungkas Andriana. (kei/cc)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*