Pansus Sepakati Penyempurnaan Draft Raperda Pariwisata di Kalurahan dan Kelurahan

Jogja, dprd-diy.go.id – Panitia Khusus (Pansus) BA 6 Tahun 2025 DPRD DIY menyelenggarakan rapat kerja dalam rangka membahas penyempurnaan draft Raperda tindak lanjut fasilitasi Kementerian Dalam Negeri. Rapat dipimpin oleh Andriana Wulandari, S.E., M.IP., selaku Ketua Pansus BA 6 Tahun 2025 pada Selasa (26/11/2025). 

Dalam rapat kerja tersebut, Andriana Wulandari, S.E., M.IP.,  menyampaikan bahwa terdapat beberapa bagian dalam draft yang perlu disesuaikan berdasarkan pertimbangan dan tanggapan Kementerian Dalam Negeri. 

Biro Hukum menambahkan bahwa rapat ini difokuskan untuk menyepakati draft Raperda hasil fasilitasi Kemendagri. Draft yang dibahas merupakan hasil pembahasan bersama tim hukum dan tim fasilitasi. Penyesuaian utama adalah perubahan diksi dari “pariwisata berbasis budaya” menjadi “pariwisata di kalurahan dan kelurahan”, sehingga beberapa diksi dari judul hingga pasal ikut diselaraskan. Meski ada perubahan diksi, substansi pasal tetap mengacu pada kesepakatan Pansus sebelumnya.

Dari sisi legal drafting tidak banyak yang berubah. Perubahan paling mendasar adalah penggantian diksi ‘pariwisata berbasis budaya di kalurahan dan kelurahan’ menjadi ‘pariwisata di kalurahan dan kelurahan’, sehingga judul dan pasal ikut disesuaikan. Substansinya tetap sama dengan hasil pembahasan Pansus sebelumnya” ujar perwakilan biro hukum.

Andriana Wulandari, turut menyoroti perbedaan istilah “pariwisata” dan “penyelenggaraan pariwisata”, karena substansi pengaturan lebih tepat mengarah pada penyelenggaraan di tingkat kalurahan dan kelurahan. Untuk menyesuaikan arahan Kemendagri, frasa “berbasis budaya” diusulkan untuk dihilangkan, sekaligus memastikan perbedaan makna antara “objek kebudayaan” dan “kebudayaan” tetap jelas. Dalam forum tersebut juga muncul usulan agar judul Raperda disempurnakan menjadi “Penyelenggaraan Pariwisata di Kalurahan dan Kelurahan” sebagai bentuk penegasan ruang lingkup pengaturannya.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan Dinas Kebudayaan memberikan penjelasan terkait pembedaan istilah yang digunakan dalam penyusunan Raperda, khususnya mengenai makna kebudayaan dan objek kebudayaan.

“Kebudayaan secara umum sudah memiliki definisi teoritis, sedangkan objek kebudayaan telah dijelaskan secara implisit dalam undang-undang dan Perdais tentang pelestarian dan pengembangan warisan budaya. Memang ada perbedaan, dan hal ini sudah dibahas bahwa kebudayaan dan objek kebudayaan adalah hal yang berbeda,” jelas perwakilan Dinas Kebudayaan.

Perwakilan Dinas Pariwisata menyampaikan bahwa pengaturan pariwisata di kalurahan dan kelurahan sebaiknya tidak hanya berfokus pada objek kebudayaan, karena banyak potensi wisata lain seperti wisata alam. Menurutnya, pemanfaatan objek kebudayaan memang merupakan fokus, namun pengaturan tidak boleh membatasi jenis daya tarik wisata yang tersedia di tiap kalurahan maupun kelurahan. 

Ketua Pansus menyampaikan bahwa DPRD, khususnya Komisi B, siap untuk menyiapkan regulasi lanjutan apabila memang diperlukan guna memperkuat pengembangan pariwisata DIY. Ia menambahkan bahwa upaya penguatan tersebut harus didasarkan pada pemetaan potensi di seluruh kalurahan, sehingga setiap kalurahan memiliki acuan yang jelas dalam mengembangkan daya tarik pariwisatanya.

“Kalau memang dibutuhkan payung hukum, kami siap untuk menyusunnya. Komisi B sangat mendukung segala hal yang berkaitan dengan pengembangan pariwisata,” ujar Pimpinan Pansus.

Menutup rapat, Pansus menyepakati beberapa hal sebagai hasil pembahasan:

  1. Judul Raperda diubah menjadi “Penyelenggaraan Pariwisata di Kalurahan dan Kelurahan”.
  2. Seluruh pasal menyesuaikan penggunaan frasa “penyelenggaraan pariwisata”.
  3. Bab 2 diperjelas dengan penambahan ayat untuk pengaturan pemanfaatan objek kebudayaan.

Pansus menegaskan bahwa penyempurnaan draft Raperda akan terus dilakukan dengan mempertimbangkan masukan seluruh pihak agar regulasi yang dihasilkan tepat, kuat, dan dapat diterapkan secara efektif di tingkat kalurahan dan kelurahan. (Ind/lz)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*