Pansus Soroti Infrastruktur dan Higienitas TPI dalam Raperda Pengelolaan Pelabuhan DIY

Jogja, dprd-diy.go.id –  Pembahasan Raperda tentang Pengelolaan Pelabuhan Perikanan DIY kembali dilanjutkan pada Jumat (13/12/2024). Rapat yang dipimpin oleh Ketua Pansus BA 43, Anton Prabu Semendawai, S.H., M.Kn., berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Lt.1 DPRD DIY dan dihadiri sejumlah anggota pansus, termasuk Muhammad Syafi’i, S.Psi., Reda Refitra Safitrianto dan Yan Kurnia Kustanto, S.E., serta beberapa OPD terkait.

Dalam rapat tersebut, Anton Prabu menyampaikan kelanjutan pembahasan pasal-pasal yang sebelumnya tertunda.

“Kemarin kita sampai pasal 6, sekarang kita lanjut ke pasal 7. Saya sudah meminta Dinas Kelautan, Biro Hukum, dan Pak Warman sebagai Tenaga Ahli Tim Penyusun untuk membentuk grup diskusi agar setiap masukan bisa langsung dimasukkan, meskipun tetap akan dibahas di pansus,” ujar Anton.

Masalah pemanfaatan tanah Kasultanan dan Kadipaten menjadi salah satu topik penting yang dibahas. Perwakilan dari Biro Hukum, Muh. Isnaini Raharjo, S.H., menyoroti pentingnya kejelasan pengaturan terkait tanah tersebut.

“Pasal 7 ayat 2 harus sesuai dengan Perdais. Harapannya ke depan, tanah Kasultanan, Kadipaten dan Kalurahan bisa diatur lebih spesifik,” katanya.

Dzulhanif H., perwakilan dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) mengungkapkan rencana pengembangan pelabuhan untuk sepuluh tahun ke depan. Ia menyebut, perluasan kolam Sadeng menjadi 20 hektare akan meningkatkan operasional pelabuhan. Sementara itu, Didit S., perwakilam dari Dinas Perhubungan mengingatkan perlunya kajian risiko pasir jika ada rencana pembangunan pelabuhan baru, seperti di Samas atau Pandansari.

Pembahasan juga mencakup usulan peningkatan standar teknologi pelabuhan. Muhammad Syafii mengajukan tambahan ayat pada pasal 9 yang menekankan pentingnya uji model fisik hidrolik dan pemetaan data primer untuk memastikan stabilitas desain pelabuhan. Muhammad Syafii mengusulkan agar fokus lebih diarahkan pada optimalisasi tiga pelabuhan utama.

“Masukan ini berdasarkan pengalaman yang sudah berjalan. Kita harus memastikan desain pelabuhan benar-benar matang. Apakah cukup tiga pelabuhan saja atau akan ada yang baru? Saya setuju tiga pelabuhan yang ada dioptimalkan, karena membangun pelabuhan baru itu sangat berat, terutama dari segi anggaran. Perda ini seharusnya memayungi ketiga pelabuhan tersebut,” tegasnya.

Anton Prabu menyepakati hal ini. Pihaknya juga menekankan pentingnya kelengkapan fasilitas seperti cold storage, ketersediaan es, bahan bakar, dan listrik pada pelabuhan. Ia juga meminta perhatian serius terhadap Tempat Pelelangan Ikan (TPI).

“Kalau tiga pelabuhan ini dapat dimaksimalkan, kita bisa menghindari ketergantungan pada anggaran dari APBN. Misalnya, di Gesing kita dorong pembuatan kolam labuh dengan kajian induk yang matang. Harapannya, dalam 10-15 tahun ke depan kita bisa memiliki pelabuhan besar yang modern,” jelasnya.

“Titik keberhasilan ekspor adalah higienitas TPI. Ini harus dijaga untuk mendukung nelayan,” tambahnya.

Pansus juga sepakat untuk merumuskan ulang pasal 14 terkait penyelenggaraan dan pemeliharaan TPI agar lebih detail. Isnaini dari Biro Hukum menjelaskan bahwa Pasal 14 akan dirumuskan ulang untuk memperjelas tanggung jawab antara pemerintah kabupaten dan provinsi.

“Kami sepakat pasal 14 akan dirumuskan ulang agar lebih teknis dan jelas. Kami akan mencermati kontribusi TPI terhadap PAD dan memastikan tidak ada celah regulasi yang merugikan” kata Isnaini.

Reda Refitra turut menyoroti kurangnya infrastruktur di pelabuhan Gesing, seperti karet sandar kapal, yang menurutnya harus masuk dalam dokumen lelang agar dapat segera diadakan.

“Kondisi ini harus dimasukkan dalam dokumen lelang agar diperhatikan sejak awal,” imbuhnya.

Anton Prabu menyampaikan harapannya agar perda ini dapat menjadi acuan pengelolaan pelabuhan perikanan dalam jangka panjang.

“Rencana induk pengelolaan pelabuhan ini akan kita kaji dengan sungguh-sungguh. Ke depan, kita berharap perda ini bisa memberikan kelonggaran bagi pengelolaan pelabuhan,” tuturnya.

Sementara itu, Yan Kurnia mengingatkan pentingnya memastikan manfaat perda bagi provinsi.

“Perda ini harus memberikan kontribusi nyata bagi provinsi, baik dari segi PAD maupun pengelolaan yang optimal,” tegasnya.

Rapat ditutup dengan komitmen untuk melanjutkan pembahasan pada pasal-pasal berikutnya dengan koordinasi intensif antara Pansus dan instansi terkait. (dta)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*