Jogja, dprd-diy.go.id – Sejumlah pekerja informal yang berjualan di kawasan Malioboro mendatangi Gedung DPRD DIY pada Selasa, (26/01/2021) untuk melakukan audiensi. Pada pekerja informal ini mengeluhkan adanya pembatasan jam operasional tempat usaha selama penerapan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) tahap kedua.
Terkait dengan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 4/INSTR/2021 tentang perpanjangan PTKM, para pekerja informal meminta kejelasannya. Salah satu perwakilan pekerja informal, Denta Julian mengatakan bahwa dalam Ingub tersebut pembatasan jam operasional yang diperpanjang hingga pukul 20.00 WIB hanya berlaku pada restoran dan pusat perbelanjaan atau mall saja.
Denta mengatakan bahwa nyatanya seluruh pelaku usaha diminta menutup usahanya pada jam tersebut. Ia berharap kebijakan PTKM ini dibenahi agar tidak merugikan para pelaku ekonomi.
“Dalam aturan tersebut disebutkan masih ada kapasitas 25 persen pengunjung yang boleh makan di restoran dan rumah makan dengan jam yang tidak diatur,” ungkapnya.
Denta menyampaikan selama pelaksanaan PTKM tahap pertama para pekerja informal banyak terkena peringatan dari Satpol PP. Meskipun telah menerapkan protokol kesehatan, mayoritas pekerja informal ini tetap ditindak dan diminta menutup ruang usahanya setelah pukul 19.00 WIB.
“Ternyata dari BPBD DIY menjelaskan dengan detail tentang Ingubnya, dan harusnya pemahaman bersama boleh buka, sesuai biasanya, harus sampai di tingkat kecamatan ya dari provinsi. Kalau memang tetap boleh dengan pengetatan prokes ya harus jadi kesepakatan bersama diterapkan,” ungkap Denta.
Para pekerja informal ini menolak sebab sejak awal diberlakukan PTKM penghasilan semakin tidak menentu. Selama masa pandemi pekerja informal ini mengeluhkan kesulitan dalam memulihkan perekonomiannya, ditambah dengan kebijakan PTKM yang semakin membuat perekonomian sulit.
Pembatasan jam operasional ini dirasa sangat merugikan para pedagang yang mulai berjualan pada sore atau malam hari. Menurutnya jika memang tujuannya adalah mengurangi angka kenaikan Covid-19, kebijakan seperti ini tidaklah tepat.
Pembatasan jam operasional yang bertujuan untuk kerumunan pada kenyataannya justru sebaliknya. Pemadatan jam operasional membuat warga akhirnya berkerumun berbelanja sebelum pukul 20.00 WIB.
“Yang terjadi justru karena aktivitas orang terbatas, mereka menghabiskan pekerjaan dalam waktu padat akhirnya berkerumun berbondong-bondong sebelum jam 20.00,” paparnya.
Denta mengungkapkan para pekerja informal berencana akan mendatangi kantor Gubernur untuk memastikan pekerja informal dapat membuka usahanya sesuai jam operasional aslinya. Denta menegaskan bahwa para pedagang lesehan tersebut akan tetap membuka lapaknya hingga melebihi pukul 20.00 mulai hari ini.
“Rencananya besok atau lusa kami akan ke kantor Gubernur DIY untuk memastikan Ingub nomor empat ini. Supaya tidak terjadi insiden ketika sudah dilaksanakan. Oleh karena itu kami meminta kepada bapak dewan terhormat agar bisa menjembatani kami untuk menyampaikan ke Gubernur terkait kejelasan jam operasional bagi pedagang lesehan,” katanya.
Sofyan Setyo Darmawan, Sekretaris Komisi D DPRD DIY menyampaikan bahwa memang benar dalam Ingub tersebut tidak diatur secara rinci terkait operasional pedagang kuliner selama PTKM. Pada intinya para pekerja informal ini menginginkan agar Pemda DIY tidak melakukan pembatasan operasional kepada pedagang kuliner terutama lesehan.
“Tentang perpanjangan PTKM memang tidak mengatur secara rinci terkait boleh atau tidaknya pedagang kuliner tetap beroperasi hingga melebihi pukul 20.00,” ungkapnya.
Menurutnya aturan pengetatan jam operasional kurang efektif dalam rangka mengurangi kerumunan. Ia menyarankan agar operasional para pedagang ini bisa tetap seperti biasanya dengan catatan tetap mengedepankan protokol kesehatan dan tidak lebih dari 25 persen pengunjung makan di tempat.
“Covid-19 kan ada di jam berapa pun sehingga yang perlu diperketat adalah protokol kesehatan bukan pembatasan jamnya. Justru jamnya agak longgar supaya ada kelonggaran pengunjung. Untuk warung kuliner lesehan yang digarisbawahi adala protokol kesehatannya pengunjung makan di tempat hanya 25 persen,” ungkapnya.
Ketua Komisi D, Koeswanto menambahkan bahwa keputusan Gubernur DIY tentang pembatasan jam operasional tempat usaha tidak sinkron. Pada Ingub tentang perpanjangan PTKM, dijelaskan pembatasan jam operasional hanya berlaku untuk kegiatan restoran.
Koeswanto menyampaikan pembatasan operasional juga berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Koeswanto menilai dengan adanya pembatasan jam operasional tersebut tidak menjamin angka kasus Covid-19 di DIY akan menurun.
“Dibatasi jamnya dampaknya akan lebih parah karena ini urusannya soal perut. Untuk menghidupi keluarga, sektor informal, sedangkan Covid-19 semakin melonjak. Jangan sampai pemda juga bermusuhan dengan masyarakat langsung,” ungkapnya.
Koeswanto melihat selama dua pekan awal pelaksanaan PTKM tahap pertama angka kasus Covid-19 justru semakin meningkat. Ia juga mengatakan bahwa akan terus menjembatani dan mengadvokasi masukan dari para pekerja informal terkait kebijakan PTKM.
“Sebab dari dua pekan pemberlakuan PTKM kemarin, angka kasus Covid-19 justru semakin tinggi. Kami tentu akan menjembatani mengadvokasi usulan audiensi dari masyarakat kita tadi,” tuturnya.
Sementara Kabid Penegakan Perda Satpol PP DIY, Nur Hidayat mengatakan, pihaknya hanya menjalankan perintah dari Ingub yang telah diterbitkan pemerintah DIY. Nur Hidayat mengakui bahwa dalam Ingub tersebut belum diatur secara spesifik terkait operasional pedagang lesehan dan pedagang pasar.
“Terkait poin yang dituangkan dalam Ingub terbaru tentang perpanjangan PTKM, ini kan secara garis besar adalah imbauan agar masyarakat mematuhi prokes (protokol kesehatan) agar penularan Covid-19 dapat dikendalikan,” jelasnya.
Nur Hidayat menegaskan bahwa seharusnya Pemerintah Kota Yogyakarta dapat membuat aturan turunan untuk mengatur secara spesifik pelaksanaan PTKM di wilayah Kota Yogyakarta terutama di kawasan Malioboro.
“Harusnya kan lapornya ke Pemkot Yogyakarta. Mereka bersama DPRD Kota Yogyakarta harus membuat kebijakan berupa surat edaran atau sejenisnya, maka masalah akan selesai,” ujarnya. (fda)
Leave a Reply