Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pemerintahan di Masa Pandemi Covid-19

Live Streaming TVRI Jogja

Jogja, dprd-diy.go.id – Pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) menjadi salah satu pelayanan penting yang selalu dibutuhkan masyarakat termasuk pada masa pendemi seperti ini. Beberapa pemerintahan kecamatan terus mengupayakan pelayanan prima dengan berbagai inovasi yang mendukung optimalnya pelayanan Adminduk sesuai prosedur pencegahan Covid-19.

Bambang Setyo Martono, Anggota Komisi A mengatakan bahwa pemda dan DPRD DIY sangat mendukung pelaksanaan Adminduk baik dari segi penganggaran maupun ketugasan di lapangan. Menurut Bambang kendala pelaksanaan Adminduk ada pada kesadaran masyarakat yang relatif masih rendah. Masyarakat masih belum memahami pentingnya identitas kependudukan sebagai warga negara Indonesia.

“Kesadaran masyarakat perlu kita dorong, agar Adminduk dapat terlaksana dengan baik. KTP itu padahal penting sebagai identitas WNI, masyarakat belum paham. Di samping itu untuk KIA (Kartu Identitas Anak) ini banyak orang tua belum paham. Seharusnya sejak lahir hingga usia 17 tahun wajib mempunyai (KIA) sebelum membuat KTP,” ungkap Bambang dalam tayangan Kita Bicara TVRI Jogja Selasa (21/07/2020).

Bambang mengungkapkan beberapa waktu lalu dirinya sempat melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Kartu Identitas Anak di Kabupaten Gunungkidul. Bambang berharap setiap Dukcapil dapat menyelenggarakan Adminduk dengan baik sesuai dengan ketentuan dalam perundang-undangan.

Pada masa pandemi seperti ini, Bambang juga berharap pelayanan tetap dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19. Bambang mengungkapkan Komisi A sering melakukan monitoring evaluasi pelayanan Adminduk di Kecamatan yang ada di DIY. Berdasarkan hasil monitoring tersebut, Bambang mengatakan pelayanan di Dukcapil sudah cukup baik dengan mengandalkan layanan dalam jaringan dan sesuai standar protokol kesehatan Covid-19.

Kepala Biro Tata Pemerintahan, Sugeng Purwanto mengatakan pada dasarnya pelayanan publik terkait kependudukan sudah berjalan dengan baik. Sugeng mengungkapkan sebelum adanya Covid-19 pelayanan Adminduk sendiri sudah menggunakan fasilitas dalam jaringan (online). Pemerintah menggunakan fasilitas dalam jaringan ini untuk mempermudah pelayanan publik kepada masyarakat.

“Memang saat ini pelayanan publik kita permudah, apalagi di masa pandemi ini kita bisa bantu cegah (Covid-19) dengan fasilitas daring. Sekarang sudah tidak ada biaya, karena ini juga merupakan hak dari warga negara. Selanjutnya bakal menjadi bentuk praktis (pelayanan daring) yang dilaksanakan ke depannya,” tegasnya.

Sugeng mengungkapkan bahwa pelayanan Adminduk secara daring lebih dimaksimalkan sejak adanya pandemi ini. Segala proses pendataan dilakukan secara online menggunakan berbagai platform yang tersedia, meskipun pengambilan foto masih harus dilakukan secara langsung di tempat. Hal ini tentu turut membantu mengurangi penumpukan antrean masyarakat yang hendak mengurus Adminduk.

“Pada dasarnya pelayanan Adminduk ini dilakukan secara daring, karena memang kemajuan teknologi dan ditambah adanya Covid-19 maka kita lebih optimalkan. Selain melalui whatsapp juga bisa melalui email, bahkan ada yang sudah ada aplikasinya,” tutur Sugeng.

Sugeng mengungkapkan bahwa pelayanan Adminduk DIY sudah cukup baik dengan pencapaian sebesar 99,6%. Hal tersebut tentu tidak lepas dari upaya pemerintah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait manfaat dan pentingnya pembuatan E-KTP. Menurut Sugeng pada masa pandemi ini pemerintah mendorong masyarakat untuk melakukan pembuatan E-KTP terutama untuk kemudahan pendataan pemberian bantuan sosial bagi yang berhak.

Sementara Dosen dan Peneliti Administrasi UNISA, Dewi A. Suryani menanggapi bahwa standar layanan publik di Pemerintahan DIY sudah cukup baik, bahkan DIY sudah memiliki Perda Pelayanan Publik dan Perda Penyelenggaraan Adminduk. Secara realitas, Dewi mengungkapkan memang ada masyarakat yang merasa tidak bermasalah jika tidak memiliki identitas kependudukan. Sebagian masyarakat bahkan baru melakukan pengurusan kependudukan ketika dibutuhkan untuk suatu keperluan tertentu.

“Adanya kasus pandemi ini, soal bantuan sosial ini berpengaruh (jika tidak memiliki kartu identitas). Pada intinya kalau Dukcapil mendata sudah tepat dan masyarakat jujur, ini tidak ada masalah untuk sistem pemerintahan. Data sangat penting tidak hanya untuk personal, tapi untuk pemerintah dalam pembuatan kebijakan,” ungkap Dewi.

Dewi mengungkapkan kendala yang dihadapi dalam penyelenggaraan Adminduk adalah banyak masyarakat yang belum mengetahui informasi proses pendataan kependudukan secara online. Menurutnya pemerintah seharusnya lebih gencar dalam melakukan sosialisasi pelayanan administrasi kependudukan. Dewi menyarankan sosialisasi dari pemerintah juga dapat menjangkau masyarakat yang tidak tersentuh oleh teknologi dan masyarakat rentan seperti lansia dan kaum difabel. (fda)

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*