Jogja, dprd-diy.go.id – Ketua Panitia Khusus (Pansus) BA 22 Tahun 2020, Danang Wahyu Broto memimpin pembahasan rekomendasi kebijakan alokasi pupuk bersubsidi. Pada rapat yang berlangsung Selasa (22/12/2020) turut hadir dari DPKP DIY, Disperindag DIY dan Biro Administrasi Perekonomian dan SDA DIY.
Pada pertemuan ini dibahas rumusan rekomendasi yang akan diberikan kepada Pemda DIY atas pengalokasian pupuk subsidi di sektor pertanian. Rekomendasi yang dibahas bahwa pansus mengusulkan Pemda DIY ke Pemerintahan Pusat untuk menjelaskan terkait jumlah kebutuhan pupuk subsidi di DIY.
Sebelumnya DPKP DIY telah menjelaskan bahwa kartu tani sudah hampir seluruhnya dicetak, hanya saja masih terkendala dalam pendistribusiannya. Pansus memberikan rekomendasi agar DPKP DIY dapat menyelesaikan seluruh proses pembuatan kartu tani hingga pendistribusian kartu tani sesuai jumlah yang tercatat.
Muh. Ajrudin Akbar, Anggota Pansus menambahkan bahwa pelaksanaan pendistribusian kartu tan ini harus dilakukan secara optimal. Sistem distribusi hendaknya terencana dan terkontrol dengan baik.
“Teknologi Informasi juga harus ditingkatkan, baik hardware maupun software -nya. Tidak kalah penting yakni SDM juga harus mumpuni. Jangan sampai sudah didistribusi dengan baik tapi, SDM-nya tidak paham,” ungkapnya.
Danang menyampaikan bahwa dalam penyaluran pupuk bersubsidi ini perlu kontrol dan pemantauan secara sistematis. Ia merekomendasikan agar tim pengawas penyaluran pupuk subsidi dapat melakukan pengawasan secara optimal untuk mengetahui masalah di lapangan dan menghindari adanya kecurangan beberapa pihak.
Pada susunan rekomendasi ini, Disperindag DIY turut dilibatkan dalam penyaluran pupuk bersibsidi yang ada di DIY. Pansus mengimbau Disperindag DIY agar melakukan kinerja secara optimal dalam penyaluran atau distribusi pupuk subsidi.
Terkait hasil temuan P3P tentang adanya pupuk palsu dan pupuk ilegal yang beredar di tengah masyarakat, pansus menyarankan agar menindak tegas pelaku. Kepada DPKP DIY, Widi Sutikno, Anggota Pansus menyampaikan bahwa penindakan ini harus dilakukan secara komperhensif.
“Harapannya agar ditindak secara tegas terhadap hasil temuan pemalsuan, baik pabrik, penyalur maupun agen. Kita beri rekomendasi ini secara politis, kemudian pemda yang menerjemahkan secara teknisnya,” ungkapnya.
Atmaji, Anggota Pansus juga menyampaikan bahwa kesejahteraan petani semakin menurun jika pupuk palsu ini masih beredar di masyarakat. Ia berharap pelaku pupuk palsu dan pupuk ilegal bisa ditindak secara tegas.
“Ini yang (pupuk) palsu harus segera ditindak, penggunaan pupuk dan pestisida yang palsu baik subsidi maupun tidak subsidi harus diberantas bersama,” tuturnya.
Selain itu, harga pupuk yang beredar ditemukan sebagian pengecer mematok harga yang tidak proporsional. Pansus merekomendasikan agar menindak agen dan pengecer yang mengambil biaya tidak sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah.
Syam Arjayanti, Plt. Kepala DPKP DIY menyampaikan permohonan agar pansus dapat merekomendasikan kepada pemerintah pusat agar menambah alokasi pupuk organik. Ia mengatakan bahwa ini sebagai upaya penyelesaian dari kurangnya pupuk.
“Bisa tidak jika alokasi pupuk organik ditambah sebagai solusi dari kurangnya pupuk untuk mengimbangi pupuk yang kita usulkan. Bisa ditambah dari APBD atau bagaimana yang terbaik,” ungkapnya kepada pansus.
Terkait hal tersebut, pansus kemudian merekomendasikan kepada Gubernur DIY agar memohon kepada pemerintah pusat untuk menambah alokasi pupuk dan pupuk organik. Selain itu, pansus merekomendasikan untuk melakukan optimalisasi pupuk dari produk pupuk organik dari DIY. (fda)
Leave a Reply