Pemilik Kios Saphir Protes Terkait Pembongkaran Sepihak

DSC_0203 (320x213)Sofiatun, perwakilan Perkumpulan Pemilik Kios Saphir (PPKS) mengadu ke DPRD DIY (04/07). Didampingi LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Yogyakarta selaku Kuasa hukumnya Sofiatun menuturkan pihaknya bersama para pemilik kios lain dirugikan dengan adanya proses lelang yang kurang transparan, pengrusakan kios dan pembagian ganti rugi yang tidak adil. Saphir Square tanpa sepengetahuan para pemilik dijual ke PT. Cipta Mulia Abadi dengan harga yang jauh di bawah NJOP yaitu Rp 140 Milyar sedangkan luas tanah 14.000 meter persegi dan total bangunan 46.000 meter persegi seharusnya per meter dihargai Rp 15 – 20 Juta. “Harga yang wajar seharusnya Rp 180 an Milyar bukan Rp 140 Milyar,” ujar sofiatun. Ganti rugi yang ditetapkan tidak sebanding dengan kerugian yaitu 46 persen itupun belum disalurkan dengan alasan para pemilik kios masih mengajukan banding sehingga proses hukum masih berlanjut. Irsad Thamrin Advokat LBH Yogya yang mendampingi mengatakan banyak kejanggalan dari awal sampai akhir dimulai dari status bangunan yang tidak jelas, pelelangan yang selalu sepi dikarenakan hari yang tidak pas dan pembongkaran kios. “Untuk meminta uang ganti rugi tidak diperbolehkan dengan alasan masih status quo namun kios klien kami sudah dibongkar padahal seharusnya status quo bangunan beserta asetnya tidak boleh diapa-apakan oleh kedua belah pihak. “Pada awal transaksi Saphir memakai izin Pemkot Yogyakarta tetapi setelah dimintai klarifikasi banyak pihak yang menghindar,” tuturnya. Pimpinan Dewan Kol. (Purn) Sukedi memastikan pihaknya akan segera menindaklanjuti permasalahan tersebut. “Ini ranah Kota namun setiap persoalan yang ada di DIY kami tidak akan membiarkan,” ujarnya. Arif Noor Hartanto , anggota Komisi A mengatakan perlunya pengupayaan untuk para pemilik kios. “Kita (DPRD DIY) akan segera memfasilitasi secepatnya,” katanya. Mantan anggota DPRD Kota tersebut juga menambahkan banyak persoalan dari awal pendirian hingga masalah ganti rugi yang terjadi sekarang. “Dari AMDAL, penolakan warga dan izin yang diapaksakan sampai sekarang ternyata persoalan bertambah sehingga sudah tidak bisa dibiarkan berlarut,” tambahnya. Terkait pengrusakan kios, Wahyono, Anggota Komisi A yang juga mantan perwira polisi menyarankan agar secepatnya dilaporkan ke kepolisian. “Sajikan data yang valid untuk kepentingan penyidikan dan berikan juga data kepada kami sebagai dasar kami bertindak,” ujarnya. Audiensi ketiga tersebut akan ditindaklanjuti oleh DPRD DIY dengan mengkomunikasikan terlebih dahulu dengan DPRD Kota Yogyakarta beserta DPRD Kota Yogyakarta agar bisa berjalan secara efisien. (hms.ed)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*