Jogja, dprd-diy.go.id – Melanjutkan agenda kedua Rapat Paripurna ke-9 pada Senin (4/3/2019), yaitu penjelasan Gubernur DIY yang diwakili oleh Sekda DIY. Penjelasan ini tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Industri DIY tersebut dalam BA Nomor 7 Tahun 2019.
Raperda Rencana Pembangunan Industri DIY yang ditargetkan dibahas pada triwulan pertama tahun 2019 ini, memiliki beberapa landasan hukum pembuatannya. Pada Pembukaan UUD 1945 tercantum bahwa salah satu upaya mewujudkan kesejahteraan yaitu melalui pembangunan ekonomi dan industri. UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian meletakkan industri sebagai salah satu pilar ekonomi dan memberikan peran untuk pemerintah. Tujuan pembangunan industri secara nasional dalam rangka mewujudkan industri yang mandiri, berdaya saing, dan maju untuk kesejahteraan masyarakat. Pelaksanaannya dilakukan dengan pembangunan industri, pemberdayaan inklusi dan tindakan pengamanan dan penyelamatan industri. Mengacu pada pembangunan industri nasional melalui sarana dan prasarana industri, pembangunan infrasturktur industri, dan perwilayahan industri.
Secara umum untuk mengembangkan sektor industri berpotensi besar dalam memberikan kontribusi ekonomi yang signifikan, menciptakan iklim bisnis yang positif, membangun citra dan identitas bangsa dan daerah, mengembangkan ekonomi berbasis sumber daya terbarukan, menciptakan inovasi yang merupakan keunggulan kompetitif suatu bangsa dan daerah, serta memberikan dampak sosial yang positif. Hingga saat ini belum ada gambaran yang detail dan terstruktur mengenai arah pengembangan industri yang tumbuh dan berkontribusi dalam perekonomian daerah. Sehingga diperlukan adanya pengembangan yang jelas, terintregrasi, dan terukur dalam pengembangannya. Berikut merupakan penjelasan terhadap Raperda Rencana Pembangunan Industri DIY. (fda)
Leave a Reply