Perda Belum Efektif, Pansus Soroti Kebutuhan Pergub dan Anggaran Pasti

Jogja, dprd-diy.go.id Panitia Khusus (Pansus) BA 4 Tahun 2025 mengadakan rapat untuk menyusun rekomendasi atas pengawasan Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 11 Tahun 2022 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan. Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus, Hifni Muhammad Nasikh, SE., M.B.A., diikuti anggotanya pada Selasa (25/03/2025).

Dalam pembukaannya, Hifni menegaskan bahwa Peraturan Gubernur harus segera disusun untuk mengatur pelaksanaan teknis dari Perda Nomor 11 Tahun 2022. Menurutnya, Pergub ini sangat penting untuk memastikan bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan agar dapat dijalankan secara optimal.

“Pemerintah Daerah (Pemda) DIY harus segera menindaklanjuti perda ini dengan Peraturan Gubernur yang jelas dan mengatur mekanisme pelaksanaan bantuan hukum secara transparan dan efisien,” ujar Nasikh.

Rina Nurul Fitri, perwakilan dari Kanwil Kemenkumham DIY, memberikan sejumlah masukan yang sangat konstruktif. Ia menyebutkan bahwa meskipun Perda Nomor 11 Tahun 2022 sudah lama disahkan, pelaksanaannya masih menghadapi berbagai kendala, terutama terkait penerima bantuan hukum.

“Ada perbedaan antara perda ini dengan Undang-Undang Bantuan Hukum, khususnya terkait perluasan kriteria penerima bantuan hukum yang mencakup masyarakat miskin dan kelompok rentan, sehingga perlu adanya format baku untuk surat keterangan miskin dan penjelasan lebih lanjut mengenai definisi kelompok rentan agar pengawasan dan pelaksanaannya lebih mudah diidentifikasi” ungkap Rina.

Masukan lebih lanjut, Rina mengingatkan agar pengawasan, baik internal maupun eksternal, dilakukan secara seksama. Pengawasan internal mencakup evaluasi kinerja pemberi bantuan hukum dan tingkat kepuasan masyarakat, sementara pengawasan eksternal harus melibatkan kerjasama dengan Kanwil Kemenkumham serta penyelenggara bantuan hukum di daerah untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan anggaran.

“Penting untuk memastikan bahwa hanya masyarakat yang benar-benar layak yang menerima bantuan hukum, dengan mekanisme verifikasi yang jelas,” tambah Rina. 

Dalam rapat tersebut, Arief Setiadi, anggota Pansus, juga menyoroti pentingnya alokasi anggaran yang jelas untuk pelaksanaan bantuan hukum. Ia menyatakan bahwa harus segera menganggarkan dana untuk bantuan hukum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

“Kami berharap anggaran bantuan hukum dapat disalurkan melalui skema Belanja Tidak Terduga di BPKA DIY, dengan Biro Hukum sebagai leading sector,” ujar Arief. 

Arif juga menegaskan pentingnya menghindari terjadinya double payment atau triple payment dalam penyaluran bantuan hukum. (uns/cc).

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*