Jogja, dprd-diy.go.id – Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, S.T., M.Si., menggelar konferensi pers untuk membahas penerapan Peraturan Daerah Istimewa (Perdais) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah DIY pada Kamis (9/01/2025).
Eko menjelaskan bahwa Gubernur DIY, Sri Sultan HB X telah meresmikan pembentukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil pada 3 Januari 2024. Kebijakan ini merupakan langkah lanjutan dari Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemajuan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan dan Kelurahan, serta Perdais Nomor 1 Tahun 2024 terkait Kelembagaan Pemerintahan DIY.
Menurut Eko, dalam Perda Nomor 3 Tahun 2024, Pasal 8 mengamanatkan Pemerintah Daerah, dalam hal ini Gubernur, untuk membentuk perangkat daerah yang fokus pada pemajuan pembangunan dan pemberdayaan kalurahan serta kelurahan. Perda ini disempurnakan oleh Perdais Kebudayaan dalam Pasal 22 dan Pasal 23 yang mengatur alokasi anggaran penting bagi kalurahan dan kelurahan.
Eko juga menambahkan bahwa Perdais Nomor 1 Tahun 2024 memberi kewenangan tambahan kepada kelurahan di Kota Yogyakarta untuk menangani beberapa urusan keistimewaan, yang meliputi empat bidang: kelembagaan, kebudayaan, tata ruang, dan pertanahan. Meskipun demikian, tidak semua urusan keistimewaan akan diberikan kepada kelurahan.
Terkait alokasi anggaran, mulai 2025, setiap kalurahan dan kelurahan akan menerima dana sebesar 100 juta rupiah per tahun, dengan target jangka panjang untuk mencapai 1 miliar rupiah per kalurahan.
“Harapan kami, dana yang dialokasikan ini akan menguatkan kalurahan dan kelurahan sebagai pusat pembangunan ekonomi serta meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih dekat dengan masyarakat,” ungkap Eko.
Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan di kalurahan dan kelurahan, sekaligus mendorong pengembangan kebudayaan yang menjadi bagian tak terpisahkan dari identitas Yogyakarta. (uns/lz)
Leave a Reply