Jogja, dprd-diy.go.id – Selasa (7/9/2021) Sekretariat DPRD DIY membahas Naskah Akademik dan Draf Raperda Pengelolaan Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B untuk menyempurnakan paparannya.
Pemerintah Daerah memerlukan kajian hukum dalam mengatur pengelolaan terminal di tipe B. Terdapat hambatan dari pengelolaan angkutan umum yang saat ini kurang diminati masyarakat karena adanya kendaraan pribadi dan ojek online yang menjadi alternatif alat transportasi di masyarakat. Fasilitas yang disediakan di terminal Jombor dan terminal Wates masih dirasa kurang nyaman dan perlu diperhatikan untuk bisa diperbaiki.
Terkait aspek keamanan, untuk penyeberangan jalan di terminal Wates dan Jombor masih kurang aman. Selain itu, masih banyaknya tindak kriminalitas yang terjadi di terminal Wates dan Jombor yang membuat masyarakat kurang nyaman. Fasilitas publik diperlukan bagi penumpang di terminal.
Saat ini, AKAP distribusinya masih didominasi oleh kendaraan pribadi terutama sepeda motor. Tantangan terbesar untuk mengelola terminal penumpang angkutan jalan tipe B dengan meningkatkan fasilitas untuk penumpang. Faktor penyebab menurunnya pengguna angkutan umum tipe B karena pengelolaan angkutan yang masih rendah dan kondisi terminal tipe B yang belum efisien. Diharapkan terminal tipe B dapat menjadi populer di masyarakat dengan inovasi yang baru dalam pengelolaannya.
Kasubag Pembentukan Produk Hukum Sekretariat DPRD DIY, Rio Kamal Syiefa menyampaikan tanggapannya terkait penyampaian pendahuluan raperda pengelolaan terminal tipe B.
“Draft tersebut masih didominasi oleh pelayanan penumpang, seharusnya dapat dipaparkan secara detail termasuk umkm yang berjualan, pengemudi angkutan umum dan petugas kebersihan yang terlibat di lingkungan terminal,” ungkapnya.
Bidang Sarana dan Prasarana Bappeda DIY menambahkan tanggapannya. Menurutnya, uraian yang disampaikan masih terlalu lebar. Pembahasan tentang transportasi pasti meliputi angkutan umum secara luas. Diharapkan dapat lebih spesifik dalam penyajian yang bersangkutan dengan Terminal B. Dinas Perhubungan sudah menyusun kajian mengenai terminal Tipe B di Wates dan Jombor supaya pengembangan di kajian tersebut dapat sinkron dengan data yang sudah ada.
Kemudian, mengenai regulasi terminal tipe B dan AKAP, pengelolaan terminal Tipe B yang dilayani adalah AKDP saat ini sangat mati suri dan jarang digunakan oleh masyarakat. Saat ini, masyarakat telah menggunakan kendaraan pribadi dan jarang menggunakan AKDP dari Terminal Tipe B. Dishub sudah menyusun bisnis plan untuk menarik minat masyarakat agar datang ke terminal dengan fasilitas yang sudah disediakan secara maksimal.
Terminal tipe B diperuntukan untuk melayani AKDP, namun kenyataannya saat ini terminal tipe B juga melayani bus AKAP. Hal tersebut menjadi permasalahan utama yang perlu diselesaikan untuk dapat mengatasi pembagian pelayanan terminal tipe B sesuai kajian yang sudah disusun dari Dinas Perhubungan. (rif/sei)
Leave a Reply