PGSI Beraksi di DPRD DIY

DSC_0106 (320x213)Kamis,(30/05) Persatuan Guru Swasta Indonesia (PGSI) datang ke DPRD DIY dalam rangka menyampaikan tuntutan terhadap DPRD DIY, adapun tuntutan tersebut yakni :
1. Mendapatkan Surat Keputusan (SK) Gubernur, untuk diangkat menjadi Tenaga Honor Daerah atau sebagai Guru dan Pegawai Bantu Daerah.
2. Mendapatkan Gaji Daerah sesuai dengan Upah Minimal Propinsi (UMP).
3. Insentif provinsi sejak tahun 2005 Rp 100.000,- per bulan naik menjadi Rp 500.000,- per bulan.
Tuntutan tersebut ditanggapi serius oleh anggota DPRD DIY yang menerima kunjungan. Putut Wiryawan dari Komisi D menjelaskan bahwa pada dasarnya DPRD hanya mempunyai kewenangan pada tingkatan kebijakan saja. Tingkatan teknis ada di kewenangan Gubernur. Selain itu DPRD DIY hanya mempunyai kewenangan pendidikan pada tingkat SLB (Sekolah Luar Biasa). DPRD DIY tidak mempunyai kewenangan dalam pada ranah SD, SMP, SMA dan SMK, kewenangan tersebut ada pada tingkat Kabupaten/Kota. Namun DPRD juga mempunyai kewajiban untuk memperjuangkan aspirasi rakyat. DPRD DIY akan mendiskusikan dengan Dikpora tingkat I dan Biro Hukum. DPRD DIY akan mencermati bagaimana langkah selanjutnya yang akan diambil. Ketua DPRD DIY H. Yoeke Indra Agung L, SE memberi rekomendasi untuk menyalurkan aspirasi PGBI dan akan membahas perubahan anggaran, sehingga dibutuhkan argumentasi yang kuat dengan cara berdiskusi untuk kelanjuatan permasalahan ini. (hms.srd.)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*