Pokir, Wisata, Air Tanah: DPRD DIY Teguhkan Komitmen Pembenahan Kebijakan Daerah

Jogja, dprd-diy.go.id – DPRD DIY menegaskan komitmennya dalam pembenahan kebijakan daerah melalui penyampaian tiga laporan strategis dalam Rapat Paripurna pada Rabu (10/12/2015). Laporan tersebut meliputi Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) terhadap RKPD 2027, evaluasi Perda Kepramuwisataan, serta pengawasan pelaksanaan Perda Pengelolaan Air Tanah sebagai dasar penguatan arah pembangunan dan penyesuaian regulasi daerah.

Pembahasan Pokir DPRD terhadap RKPD 2027 dilakukan melalui rangkaian pengumpulan aspirasi masyarakat, FGD lintas OPD dan pencermatan berbagai dokumen pembangunan. Dokumen Pokir memuat rekomendasi komprehensif yang mencakup bidang pemerintahan, perekonomian, pembangunan hingga kesejahteraan rakyat. Keseluruhan rekomendasi ini diposisikan sebagai penentu arah prioritas pembangunan daerah untuk tahun 2027.

“Pokok-pokok Pikiran DPRD DIY yang kami sampaikan ini merupakan hasil penjaringan aspirasi yang komprehensif, dan kami berharap seluruh rekomendasi tersebut dapat diakomodasi ke dalam RKPD DIY Tahun 2027,” ujar Ir. Imam Taufik, juru bicara Badan Anggaran, dalam penyampaian laporan.

Selanjutnya, Pansus BA 32 Tahun 2025 menyampaikan hasil pengawasan terhadap implementasi Perda DIY Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kepramuwisataan. Pansus menilai Perda masih relevan, namun implementasinya perlu diperkuat melalui peningkatan kompetensi pramuwisata, sinkronisasi regulasi dengan kebijakan pusat, serta pemutakhiran data sektor pariwisata. Selain itu, pengembangan sistem informasi terpadu dan penguatan peran organisasi profesi menjadi bagian dari rekomendasi strategis.

Pansus juga menyoroti perlunya peningkatan kualitas dan regenerasi SDM pramuwisata agar selaras dengan tuntutan tren pariwisata global yang semakin mengedepankan keberlanjutan. Upaya ini dapat dilakukan melalui pelatihan keistimewaan DIY, peningkatan literasi pariwisata, dan pemenuhan hak-hak profesi secara bertahap serta merata.

“Pemerintah Daerah harus memperkuat pemenuhan hak dan kompetensi pramuwisata, termasuk pelatihan keistimewaan DIY dan pengetahuan Blue, Green, dan Circular Economy (BGCE) agar mampu menjawab kebutuhan pariwisata global,” terang Wildan Nafis, S.E., M.H., juru bicara Pansus BA 32.

Sementara itu, Pansus BA 33 Tahun 2025 menyampaikan evaluasi terhadap Perda DIY Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah. Setelah melakukan serangkaian rapat, kunjungan kerja dan public hearing, Pansus menyimpulkan bahwa Perda tersebut perlu dicabut karena tidak lagi sesuai dengan perubahan regulasi nasional dan dinamika kewenangan provinsi. Kondisi tersebut menuntut pembaruan kebijakan yang lebih komprehensif dan responsif terhadap tantangan pengelolaan sumber daya air.

Pansus juga merekomendasikan penyusunan peraturan daerah baru yang mengintegrasikan pengelolaan air tanah dengan kebijakan sumber daya air lainnya. Selain itu, Pemda didorong melakukan sosialisasi luas kepada masyarakat agar mekanisme perizinan dan pemanfaatan air tanah sesuai dengan ketentuan terbaru, sekaligus mendorong pengelolaan yang lebih berkelanjutan.

“Pemerintah Daerah harus segera menyusun peraturan daerah baru yang mampu mengintegrasikan pengelolaan air tanah dengan kebijakan sumber daya air lainnya agar pengaturannya lebih komprehensif dan sesuai perkembangan regulasi,” tegas Suharno, S.E., Wakil Ketua Pansus BA 33.

Ketiga laporan ini menjadi pijakan penting dalam penataan kebijakan pembangunan dan pembaruan regulasi daerah. DPRD DIY berharap seluruh rekomendasi yang telah disusun dapat segera ditindaklanjuti sebagai bentuk komitmen bersama untuk memperkuat layanan publik dan kesejahteraan masyarakat. (dta/lz)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*