Jogja, dprd-diy.go.id – Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali menorehkan prestasi membanggakan di bidang pengelolaan keuangan daerah dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Capaian ini menjadi yang ke-16 kalinya secara berturut-turut.
Opini WTP ini disampaikan secara resmi dalam Rapat Paripurna DPRD DIY yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD DIY pada Jumat (24/4/2026). Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK RI, Widhi Widayat, S.E., M.Si., Ak, CA, CSFA, CFrA, ERMAP, GRCP, GRCA, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Ketua DPRD DIY, Nuryadi, S.Pd., dan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwana X.
Dalam sambutannya, Widhi mengapresiasi komitmen Pemerintah Daerah DIY yang menjadi provinsi pertama di Indonesia yang menyerahkan LKPD unaudited kepada BPK melalui Perwakilan DIY pada 18 Februari 2026. Menurutnya, hal ini mencerminkan keseriusan dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah.
Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK merupakan proses yang dilandasi sinergi dan kepercayaan antara auditor dan entitas yang diperiksa.
“BPK percaya bahwa Pemda DIY telah menyampaikan seluruh informasi secara lengkap, dan di sisi lain Pemda DIY juga mempercayai bahwa pemeriksaan dilakukan secara profesional sesuai standar pemeriksaan keuangan negara,” ujarnya.
Meski kembali mendapat penilaian tertinggi dari BPK, masih ada beberapa masalah yang perlu diperhatikan bersama. Salah satunya terkait pengelolaan cadangan beras daerah oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) yang bekerja sama dengan pihak ketiga. Dalam temuan tersebut, perjanjian kerja samanya dinilai belum lengkap karena belum mengatur kewajiban pencatatan sebagai utang (liabilitas) dan belum mewajibkan laporan pengelolaan secara rutin. Selain itu, pengelolaan fisik beras sempat dialihkan ke pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis, dan ditemukan kekurangan stok beras sebesar 128,5 ton.
Permasalahan lain juga ditemukan pada penyaluran bantuan jatah hidup (living cost) bagi mahasiswa asal Acah, Sumatera Utara dan Sumatera Barat yang terdampak bencana hidrometeorologi atau banjir yang berkuliah di DIY. Hingga 1 April 2026, program bantuan yang menyasar 1.296 mahasiswa dengan total nilai Rp2,33 miliar ini masih menghadapi kendala administratif. Tercatat sebanyak 263 mahasiswa belum mengaktifkan rekening bank penyalur, sehingga bantuan senilai Rp473,4 juta belum dapat dicairkan.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Gubernur DIY memerintahkan Kepala DPKP untuk merevisi perjanjian kerja sama pengelolaan cadangan pangan agar lebih jelas dan akuntabel. Selain itu, pihak penyedia diminta untuk menyajikan kewajiban penyediaan cadangan beras secara transparan dalam laporan keuangan. BPK juga mendorong Dinas Sosial untuk meningkatkan monitoring dan evaluasi penyaluran bantuan serta mengambil langkah tindak lanjut terhadap bantuan yang belum diaktivasi.
Widhi menegaskan bahwa seluruh temuan tersebut diharapkan dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga menyampaikan apresiasi atas capaian tindak lanjut rekomendasi BPK oleh Pemda DIY yang telah mencapai 93,45 persen per 31 Desember 2025, angka yang tergolong tinggi secara nasional.
Ketua DPRD DIY, Nuryadi, S.Pd, dalam sambutannya menyampaikan bahwa LHP BPK memiliki peran strategis sebagai instrumen evaluasi sekaligus tolok ukur dalam menilai kualitas tata kelola keuangan daerah. Ia menegaskan bahwa laporan tersebut menjadi bagian penting dalam pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD, khususnya terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban APBD.
Nuryadi juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah DIY atas konsistensi dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan sehingga kembali meraih opini WTP untuk yang ke-16 kalinya.
“Capaian ini menunjukkan konsistensi dalam menjaga kualitas pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa catatan dan rekomendasi yang disampaikan BPK harus dipandang sebagai bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan. Menurutnya, pengelolaan keuangan daerah merupakan tanggung jawab bersama antara eksekutif, legislatif, dan seluruh pemangku kepentingan. (Humas cc/gh)

Leave a Reply