
Jogja, dprd-diy.go.id – Jumat (12/7/2019) DPRD DIY menggelar Rapat Paripurna dengan acara Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD DIY terhadap Penjelasan Gubernur DIY terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) tersebut dalam Bahan Acara Nomor 19 tahun 2019.
Atmaji menjadi sebagai juru bicara membacakan PU FRAKSI PAN DPRD DIY terhadap Rancangan Perda DIY tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) DIY.
Setelah kami memperhatikan rancangan draf raperda dan kami baca sekilas isi dan maksud tujuan dari raperda RUED ini maka kami mengajukan beberapa pertanyaan dan klarifikasi sebagai berikut :
- Hal mendasar apakah yang melandasi diajukannya raperda RUED ini, mengingat bahwa pemda DIY telah memiliki dokumen RUED tahun 2018 yang merupakan review dari RUED 2014? Dan tujuan apakah yang hendak dicapai dengan adanya RUED yang baru ini (raperda) ?
- Terkait dengan fakta bahwa elektrikasi DIY yang masih berada pada angka 86.27% maka kami menanyakan strategi dan langkah-langkah Pemda untuk mencapai target 100%, mengingat bahwa elektrikasi juga berkaitan dengan upaya penanggulangan kemiskinan. Sementara sebagian warga yang belum mendapatkan akses listrik justru berada di wilayah tertinggal/terpencil.
- Dengan kondisi bahwa DIY bukan merupakan penghasil energi dan kebutuhan energi dipasok dari luar maka yang menjadi fokus pada raperda ini adalah upaya konservasi. Bagaimana upaya konservasi energi tersebut akan dilakukan dalam RUED ini dan bagaimana starteginya untuk mencapai sasaran yang ditetapkan?
- Masalah konsumsi energi juga terkait dengan upaya penanggulangan kemiskinan yang menjadi prioritas DIY. mohon disampaikan berapa jumlah rumah tangga miskin yang mendapatkan subsidi energi listrik? Apakah masih terdapat subsidi yang tidak tepat sasaran. Jika masih ada yang tidak tepat ( subsidi ) apa yang akan pemda lakukan?
- Seringkali kita melihat masyarakat kecil, pelaku usaha kecil, mikro yang masih kesulitan mendapatkan pasokan gas LPG 3 kg yang merupakan barang bersubsidi. Bagaimana upaya pemda dalam mencegah kelangkaan stok pasokan gas LPG 3 kg tersebut?
- DIY dinyatakan memiliki sumber energi potensial jenis Potensinya kecil namun bisa dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan energi di DIY. apa strategi dan langkah yang akan dilakukan Pemda DIY untuk memanfaatkan potensi EBT tersebut? Dan selama ini berapa yang sudah dimanfaatkan?
- Emisi gas karbon ( CO2 ) terus meningkat. Emisi gas karbon perkapita 0.73 pada tahun 2013 menjadi 0.78 pada tahun 2015. Dan sumber emisi gas karbon tersebut mayoritas adalah jenis BBM dan Listrik. Apa yang dilakukan oleh pemerintah DIY untuk mengurangi emisi gas karbon tersebut? Dan bagaimana hal itu akan di atur dalam raperda RUED ini?
- Data menunjukan bahwa konsumsi energi yang berasal dari penggunaan BBM masih merupakan sumber utama emitor gas karbon CO2. Sementara kita merasakan bahwa jumlah kendaraan di DIY terus meningkat jumlahnya dan telah menimbulkan kemacetan dimana-mana. Kemacetan akan berdampak pada penggunaan konsumsi BBM yang tidak efisien. Apa strategi dan langkah pemda untuk mengatasi hal tersebut? Dan apakah hal ini kan di atur dalam raperda RUED ini?
Demikianlah pemandangan umum FPAN terhadap rancangan Raperda RUED. Kami berharap bahwa raperda ini akan menunjang upaya pemerintah DIY dalam ketahanan energy serta upaya konservasi dan managemen lainnya agar penggunaan energy berlangsung efektif, efisien dan lestari. Dan FPAN akan membahas draf ini lebih lanjut dalam pansus yang nanti akan dibentuk. (az)
Dokumen selengkapnya dapat di Unduh di bawah
Leave a Reply