
Jogja, dprd-diy.go.id – Jumat (13/8/2021) DPRD DIY mengadakan Rapat Banggar terkait KUPA PPAS 2021 Perubahan dan KUA PPAS 2022. Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana dan diikuti oleh Sekretariat DPRD DIY, Setda DPRD DIY, Pimpinan fraksi-fraksi, dan OPD DIY.
Mengenai KUPA PPAS 2021 perubahan sudah dalam tahap penghantaran dan dalam proses pembahasan oleh Anggota-Anggota Dewan. Pada kesepakatan sebelumnya, akan diadakan dua metode forum untuk menjabarkan anggaran dan menjadi forum-forum disebarkan di SKPD yang memungkinkan agar kemudian Anggota Dewan dapat melakukan kegiatan sosialisasi. Dengan forum tersebut dapat disimulasikan, ketika forum tersebut dijadikan kegiatan offline akan mendapat anggaran sekitar Rp 10 juta dalam setiap kegiatan dan untuk total anggaran Rp 8 miliar itu dapat digunakan untuk 15 kali forum secara offline.
Setda DIY, Kadarmanta Baskara Aji menanggapi permasalahan tersebut.
“Terkait angka sekitar Rp 8 miliar untuk anggaran 2021, angka tersebut tidak langsung bisa masuk ke anggaran pemerintahan. Anggaran tersebut dapat dari pendapatan atau pengurangan belanja. Terkait rencana sosialisasi akan dibuat mekanisme dengan sosialisasi secara offline dan online (live streaming, podcast, zoom meeting, dll). Untuk offline dapat dijadwalkan secara lebih leluasa, namun untuk online hanya menggunakan satu narasumber, “ungkap Kadarmanta.
Kepala Bappeda DIY, Beny Suharsono menambahkan, “Terdapat dua konsep dengan tatap muka atau bentuk live streaming, podcast, dll. Jika offline akan dilakukan 14 kali dan secara online hanya 9 kali. Secara teknis perbedaanya hanya ada di persewaan meja, kursi. Anggaran yang akan digunakan sekitar Rp 8 miliar. Kemudian, untuk metode online anggaran akan digunakan untuk penggunaan tekonologi,” tambah Beny.
Terkait kegiatan sosialisasi dengan dua orang/jam (OJ) estimasi waktunya sekitar 90 menit. Dengan metode online harus benar-benar selektif untuk menentukan siapa yang diundang dan mempunyai sinyal atau koneksi yang untuk bisa mengikuti kegiatan secara maksimal. Sehingga disinilah peserta harus mempersiapkan diri secara matang untuk mengikuti kegiatan secara online.
Komisi B, Danang Wahyu Broto menyampaikan tanggapannya mengenai serapan anggaran KUPA PPAS 2021.
“Diskusi terkait dengan alokasi anggaran kegiatan internal DPRD sudah di diskusikan dengan mitra. Dengan adanyaa PPKM ini kegiatan DPRD tidak dapat dilakukan secara maksimal, khususnya kegiatan-kegiatan delegasi. Jika mengacu pada asas dan aturan, anggaran DPRD belum terserap secara optimal. Kemungkinan besar dengan KUPA PPAS 2021 perubahan, anggaran tersebut dapat dialokasikan kedalam kegiatan yang lain. Seperti mengoptimalkan penanganan pada Covid-19, jadi anggaran tersebut dapat dimanfaatkan untuk diarahkan pada kondisi pandemi saat ini. Anggaran tersebut dapat digunakan untuk pembagian bansos, jadup, dll,” ungkap Danang.
Selanjutnya, untuk anggaran senilai Rp 8 miliar dari pihak ekstekutif diharapkan untuk dapat menata anggaran tersebut dan alokasi anggaran akan digunakan untuk kegiatan seperti apa. Dalam metode offline, anggaran yang akan digunakan sekitar Rp 10 juta dalam setiap kegiatan. Keputusan terkait metode kegiatan yang akan dilakukan masih dalam proses penataan oleh eksekutif.
Kemudian, mengenai KUA PPAS 2022 masih terdapat dua permasalahan di APBD 2022, yang pertama terkait pokir (pokok-pokok pikiran). Ada beberapa kegiatan yang dialihkan kepada dana keistimewaan dan ada beberapa yang dialihkan kepada dinas-dinas. Masalah kedua yaitu di dalam perangkaan, karena terdapat selisih Rp 28 miliar diluar tambahan pokir tersebut.
Secara umum, perubahan masih akan dikonsultasikan secara internal terkait permasalahan tersebut. Kemudian antara OPD satu dengan yang lain memiliki permasalahan yang berbeda-beda dan diharapkan untuk dilakukan evaluasi terhadap setiap mitra kerja komisi. (rif)
Leave a Reply