Jogja, dprd-diy.go.id – Bapemperda DPRD DIY melaksanakan rapat kerja untuk membahas usulan judul raperda dari Komisi A, Komisi B, Komisi D, dan Bapemperda. Dipimpin oleh Dr. Hj. Yuni Satia Rahayu, S.S., M.Hum., Ketua Bapemperda, rapat dihadiri oleh perwakilan pengusul raperda serta OPD – OPD pengampu usulan raperda tersebut.
Pada pertemuan ini dijelaskan secara garis besar mengenai naskah akademik usulan raperda inisiasi Komisi A yakni tentang Pokok – Pokok Kepegawaian. Selain itu, juga dijelaskan usulan Raperda tentang Pemajuan dan Pengembangan Desa Wisata Berbasis Alam dan Budaya oleh Komisi B, usulan Raperda tentang Provinsi Layak Anak oleh Komisi D, serta usulan Raperda tentang Perlindungan terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Manusia oleh Bapemperda.
Ketua Komisi D, H. Koeswanto, S.I.P. menjelaskan bahwa guna mewujudkan provinsi yang ramah anak salah satunya dapat dilakukan dengan membuat peraturan daerah. DIY telah memiliki Perda tentang Perlindungan Anak, namun DIY belum memiliki perda tentang provinsi layak anak seperti halnya yang telah dimiliki oleh kabupaten dan kota.
“Harapannya raperda dapat diterima dengan baik dan dapat segera disusun di tahun 2024 ini,” kata Koeswanto saat memberikan penjelasan mengenai Raperda tentang Provinsi Layak Anak.
Eko Suwanto, S.T., M.Si., Ketua Komisi A pada kesempatan ini memberikan penjelasan inti dalam naskah akademik Raperda tentang Pokok – Pokok Kepegawaian meliputi beberapa hal. Pokok yang dimaksud ini meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, penguatan budaya kerja dan citra institusi, pengelolaan kinerja, pengembangaan talenta dan karir, pengembangaan kompetensi, pemberian penghargaan dan pengakuan, serta pemberhentian.
Melalui raperda ini Komisi A berharap Badan Kepegawaian Daerah (BKD) turut andil dalam rekrutmen pegawai, termasuk pegawai outsourcing. Selain itu, pada raperda ini juga diharapkan bisa menjadi jaminan bagi aparatur di pemda untuk mendapatkan beasiswa sebagai bagian dari peningkatan kualitas.
“Melalui raperda ini secara khusus, prinsipnya kita setuju dibahas untuk aspek ideologisnya. Dan dari sisi tata kelola tentu harus dibicarakan soal kesejahteraannya,” ungkap Eko Suwanto.
Mengenai usulan Raperda tentang Pemajuan dan Pengembangan Desa Wisata Berbasis Alam dan Budaya, Andriana Wulandari, S.E. selaku Ketua Komisi B menjelaskan bahwa DIY memiliki potensi yang besar dalam pengembangan sektor pariwisata berbasis alam dan budaya. Sementara terdapat masalah lain seperti kemiskinan, pengangguran, ketimpangan wilayah, dan pembangunan.
“Potensi alam banyak apalagi perkembangan potensi wisata di pedesaan. Sehingga ini menjadi salah satu (cara) meminimalisir angka kemiskinan, pengangguran, dan ketimpangan,” ungkapnya.
Ditambahkan Andriana bahwa sebenarnya DIY telah banyak memiliki desa wisata, hanya saja dari segi atraksi, tata kelola, pemasaran, dan keberlanjutan masih belum berkembang. Sehingga adanya raperda ini diharapkan bisa membantu dalam memajukan dan mengembangkan desa wisata di DIY.
“Harapannya desa wisata yang ada di DIY dapat terbina dengan baik, terstruktur, dan berkelanjutan sehingga desa wisata di DIY benar – benar menjadi destinasi wisata yang mampu berkontribusi pada sektor pariwisata,” jelasnya.
Sementara mengenai Raperda tentang Perlindungan terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Manusia oleh Bapemperda, dijelaskan langsung oleh Yuni Satia. Menurut penjelasannya hingga saat ini masih banyak kasus perdagangan manusia. Hal ini mendorong perlunya penegasan dalam pencegahan dan penanganan melalui gugus tugas.
“Penyediaan rumah aman atau rumah pemulihan bagi korban juga sistem data terpadu, sistem penanganan pemulihan terpadu, pengawasan ketenagakerjaan juga perlu diatur dan ditegaskan kembali,” jelas Yuni Satia yang berharap agar pelaksanaan pencegahan dan penangaanan terkait hal ini bisa efektif di lapangan.
Pada pertemuan ini para Tenaga Ahli Bapemperda turut memberikan masukan dan saran atas usulan – usulan raperda yang telah disampaikan. Sementara Bapemperda akan menampung masukan – masukan tersebut dan akan dilakukan pembahasan lebih lanjut. (fda)
Leave a Reply