Raperda Pelayanan Publik telah disyahkan

Rancangan Peraturan Daerah DIY tentang Pelayanan Publik kemarin Rabu (28/5/2014) telah disyahkan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna lantai I gedung DPRD DIY.  Hadir dalam Rapat Paripurna tersebut Gubernur DIY, Sekretaris Daerah dan juga Kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah DIY.

Acara Pengesahan Raperda tersebut diawali Laporan Ketua Pansus yang dibacakan sendiri oleh Ketua Pansus Arif Nur Hartanto, SIP   (Inung), dilanjutkan dengan Pembacaan Surat Persetujuan Bersama oleh Sekretaris DPRD DIY Ir Drajad Ruswandono MT, serta penandatanganan Persetujuan Bersama oleh Ketua DPRD DIY  Yoeke Indra Agung Laksana SE dan Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X.

Acara diakhiri dengan Tanggapan/ Sambutan Gubernur DIY atas disyahkannya Perda tentang Pelayanan Publik. Perda Pelayanan Publik itu sendiri merupakan Inisiatif DPRD. Dengan disyahkannya Perda Pelayanan Publik maka Pelaksanaannya diserahkan pada Eksekutif dengan mengundangkannya  ke dalam Lembaran Daerah.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*