Jogja, dprd-diy.go.id – Kamis (06/06/2024), Sekretaris DPRD DIY, Drs. Imam Pratanadi, M.T. menerima kunjungan DPRD Provinsi Bali terkait peran DPRD dalam menekan komoditas daging menjelang Hari Raya Idul Adha. Pada kesempatan yang bersamaan, DPRD Kabupaten Pringsewu melakukan kunjungan terkait pembinaan dan pengembangan sentra UMKM dan strategi pemerintah daerah dalam peningkatan kualitas pendidikan untuk terciptanya SDM yang unggul dan kompetitif.
Imam Pratanadi mengawali pembahasan terkait kecukupan hewan kurban di Yogyakarta sudah terpenuhi, baik jumlah sapi maupun kambing. Posko pengawasan hewan kurban juga telah dibuat dan ditempatkan di batas-batas provinsi.
“Pengawasan yang dilakukan oleh DPRD DIY apabila terjadi hal-hal yang memang urgent, kemudian diawasi kaitannya dengan perkembangan kebutuhan daging maupun harga yang signifikan ataupun jumlah perdagangan hewan kurban. Di bulan Mei kemarin, sudah dilakukan pengawasan hewan kurban, baik dari sapi potong maupun kambing itu jumlahnya tidak bermasalah. Kemudian, kaitannya dengan pengawasan hewan yang masuk ke DIY, itu juga telah dibentuk posko pengawasan yang jumlahnya sekitar 17 posko, diletakkan di pintu-pintu masuk dari daerah perbatasan Jawa Tengah dan Jawa Timur. Kulon Progo ada, Sleman ada dan di Gunung Kidul juga ada. Pengawasan terkait penyakit-penyakit hewan seperti LSD (Lumpy Skin Dease) atau Lato-Lato, Antraks dan juga penyakit mulut juga telah dilakukan,” papar Imam.
Diskusi dilanjutkan dengan pembahasan mengenai pembinaan dan pengembangan sentra UMKM. Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pringsewu, Hj. Umi Laila, mengungkapkan bahwa pihaknya ingin menggalakan pembinaan UMKM untuk menjadi salah satu penopang ekonomi bagi Kabupaten Pringsewu.
“Jadi, Komisi II ini memang akan menggalakan tentang bagaimana pembinaan UMKM untuk menjadi salah satu penopang ekonomi. Kami ingin mengetahui sejauh mana di DIY ini untuk sama-sama bisa meningkatkan perkembangannya, tentu saja dengan program-program yang ada di sini dan nantinya bisa kita adopsi sekaligus bisa kita terapkan di Kabupaten Pringsewu ini,” ujar Umi Laila.
Pengembang Kewirausahaan Ahli Muda Dinas Koperasi dan UKM DIY, Ratna Listiyanti, S.Si., menyampaikan bahwa saat ini pengembangan UKM di DIY difokuskan pada tingkat kelurahan dengan program Desapreneur. Ada pun Jendela SiBakul yang digelar di Mall Malioboro, juga Galeri Pasar Kota Gede di Bandara YIA dan SiBakul online.
“Jadi kalau di kami, pengembangan UMKM kami fokuskan di pengembangan wilayah kalurahan. Kami ada program kegiatan namanya Desapreneur. Kami mengntervensi kalurahan yang memiliki potensi ekonomi. Jadi, potensi ekonominya itu tidak perlu melihat dari potensi UMKM-nya, apakah ada atau tidak produk UMKM, tapi juga melihat potensi wilayahnya, budaya, pariwisatanya seperti apa. Jadi, keseluruhan potensi ini kami harap bisa mendukung peningkatan ekonomi di daerah tersebut. Intervensi Desapreneur ini kami lakukan selama tiga tahun. Tahun pertama itu tahap pertumbuhan, tahun kedua tahap pengembangan dan di tahun ketiga tahap maju. Di stiap tahapannya kami awali dengan sebuah pelatihan selama tiga hari kemudian kita ikuti dengan pendampingan selama lima bulan.” jelas Ratna.
“Untuk dukungan program pemasaran UMKM, kami ada Jendela SiBakul di Mall Malioboro yang produk temen-temen UMKM sudah lolos kurasi produk yang jelas legalitasnya, kapasitasnya dan packagingnya seperti apa. Ada juga Galeri Pasar Kota Gede di Bandara YIA. Kemudian, untuk dukungan pemasaran yang online, kami ada platform website SiBakul,” imbuhnya.
Kemudian, Komisi IV DPRD Kabupaten Pringsewu, Nurul Ekhwan yang menyampaikan bahwa saat ini di Pringsewu tengah menghadapi tantangan pendidikan perihal ijazah yang masih banyak ditahan oleh Kepala Sekolah karena siswa belum mempu membayar pendidikan sekolah.
“Nanti saya minta oleh-olehnya dari DPRD DIY atas apa yang mungkin menjadi dasar hukum, karena sampai hari ini, kami dari kabupaten tidak bisa melangkah ke SLTA. Padahal permasalahan itu banyak sekali di SLTA yang ijazahnya itu ditahan oleh Kepala Sekolah. Jangkankan mau diambil, Pak, dipinjam untuk difotokopi untuk bekerja saja tidak bisa. Jangankan SLTA, SMP-pun masih banyak sekali ijazah yang ditahan oleh Kepala Sekolahnya karena tidak mampu atau belum membayar,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Guru dan dan Tenaga Kependidikan Disdikpora DIY, Wasidi, S.E., M.Si., menyampaikan adanya regulasi terkait penahanan ijazah bagi siswa yang belum mampu melunasi pembayaran sekolah.
“Terkait dengan regulasi, ada di Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud No. 23 Tahun 2020 pasal 7 ayat 8, dikarenakan bahwa satuan pendidikan dan dinas pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada oemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun. Jadi, kami tidak membolehkan sekolah untuk memberikan kertas ketika sifatnya sumbangan dan tidak mengikat. Sumbangan dipaparkan dulu, semisal nanti ada program 1,2,3 kira-kira anggaran dari kami sekian, dan ketika nanti yang memungkinkan terlaksana hanya 1,2. Program sekian dilaksanakan nanti, sehingga program 3 seterusnya tidak sampai sumbangan kepada wali murid,” jelas Wasidi. (dta)
Leave a Reply