Temui Komisi C, Komunitas Jogja Express Sampaikan Tuntutannya

Jogja, dprd-diy.go.id – Komunitas Jogja Express (JOGJESS) mendatangi Komisi C DPRD DIY pada Rabu (09/03/2022) untuk sampaikan aspirasinya. Kedatangannya pada kesempatan ini guna menyampaikan 7 poin tuntutan terkait UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Salah seorang perwakilan, Joni menyampaikan tuntutan yang pertama adalah peniadaan tebang pilih. Kedua, agar kebijakan muatan transfer dihapuskan.

“Ini penting untuk perekonomian kami semua. Kebijakan transfer muatan mohon dipertimbangkan, harapannya diberlakukan untuk membayar sanksi tilang dan denda,” ucapnya kepada Komisi C.

Ketiga, terkait izin bongkat muat barang ia berharap bisa diberlakukan untuk seluruh wilayah Indonesia. Menurutnya di DIY mungkin memang dipermudah, namun di beberapa daerah lain bisa jadi ada oknum yang mempertanyakan izin bongkar muat.

Keempat, Joni menyampaikan tuntutan soal jembatan timbang agar diberlakukan untuk seluruh angkutan barang termasuk box dan trailer. Kelima, soal mekanisme penerpalan atau planco diharapkan agar diberikan izin karena yang digunakan bukan dimensi bak.

“Mekanisme penerpalan mobil bak buka memang harus ada. Kami ini kan bukan apa-apa mobil bak ini kan untuk melindungi barang harus pakai terpal, kenapa itu dibuat segitiga miring itu agar tidak menampung air hujan,” tambahnya.

Keenam, ia berharap agar uji KIR bisa dipermudah. Terakhir, harap aturan ongkos muatan juga dapat disesuaikan dengan muatannya. Menurutnya truk-truk yang over dimension over loading (odol) bukan sepenuhnya menjadi kecerobohan para sopir truk.

“Kami mohon ada undang-undang tertentu yang disosialisasikan ke perusahaan, agar perusahaan tidak ceroboh menambah muatan. Karena kami hanya pejuang jalanan, kami bekerja hanya untuk mencari rezeki bukan untuk kaya,” imbuhnya.

Ditambahkan oleh Barkah, ia menyampaikan aspirasi soal mekanisme uji KIR. Menurutnya harus ada pemisahan uji KIR antara mobil pasir dan luar kota.

“Saya minta definisi ruas jalan untuk muatan maksimal berapa jenis muatan apa. Karena masalah KIR harus dibedakan antara mobil berat pasir sama luar kota. Kalau kami luar kota tingginya disamakan dengan truk pasir nggak bisa,” ungkapnya.

Sumariyoto, Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan DIY menjelaskan bahwa pada ketentuan bongkar muat kendaraan hanya diizinkan di bandara, pelabuhan, terminal dan tempat-tempat tertentu. Ia juga mengimbau para pelaku usaha untuk memerhatikan aturan ini.

“Terkait usulan yang disampaikan oleh Jogja Express kami sangat apresiasi yang mana pada akhir ini banyak terjadi (masalah) tentang jasa angkutan muatan barang,” ucapnya.

Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda DIY, AKBP Jan Benjamin menanggapi bahwa pihak kepolisian hanya bertindak sesuai aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Tetapi untuk kendaraan over dimensi itu implikasinya ke pidana. Karena di undang-undang ada uji tipe. Tetapi teman-teman inisiatif menambah dimensi kendaraan,” jelasnya.

Kedua hal tersebut yang menjadi alasan penegak hukum melakukan tindak terhadap para supir truk. Menurutnya apabila aturan ini dilanggar akan berakibat fatal.

“Beberapa kecelakaan yang terjadi itu disebabkan beban kendaraan lebih besar setelah diubah dimensinya. Khususnya kendaraan yang sedang melalui jalur menurun itu berbahaya,” tegasnya.

Sebelumnya komunitas ini berencana akan melakukan aksi mogok kerja (tidak jalan), terkait hal tersebut Gimmy Rusdin Wakil Ketua Komisi C yang memimpin pertemuan berharap agar dibatalkan. Ia meminta agar komunitas sopir truk ini mengurungkan rencana untuk mogok kerja karena dapat berdampak pada roda perekonomian.

“Sopir truk jangan sampai mogok, dampaknya ekonomi sangat parah. Ini akan kami tindak lanjuti, karena ini kan banyak aturan yang dari pusat baik PP maupun dari Kemenhub,” tegas Gimmy.

Menurutnya pertemuan pada hari ini belum mendapatkan titik temu, sehingga perlu dilakukan pembahasan lebih lanjut dengan pihak-pihak terkait. Menurutnya terdapat berbagai persoalan yang disampaikan sehingga banyak pula proses yang dibutuhkan.

“Masih akan kami bahas lagi terutama berkaitan dengan perhubungan. Baik soal KIR, over dimension over loading, dan lainnya,” tutupnya. (fda)

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*