Jogja, dprd-diy.go.id – Sejumlah aliansi mahasiswa seperti Gerakan Nasional Pendidikan (GNP) dan Cipayung Plus DIY mengunjungi DPRD DIY untuk adakan aksi massa. Tepat pada Hari Pendidikan Nasional pada Kamis (02/05/2019), GNP dan Cipayung Plus DIY melakukan aksi untuk mengkritisi permasalahan pendidikan dan demokrasi kampus.
Menurut GNP terdapat beberapa orientasi pendidikan yang mengurangi demokrasi dalam sistem pendidikan. Aliansi GNP menyatakan bahwa pendidikan saat ini justru menjadi ladang bisnis untuk mencari keuntungan.
Disampaikan oleh beberapa anggotanya, Aliansi GNP menyatakan sikap, yaitu:
- Hentikan represifitas dan kriminalisasi mahasiswa
- Cabut Pemenristekdikti Nomor 55 Tahun 2018
- Cabut Undang-Undang PT Nomor 12 Tahun 2012
- Berikan trasnparansi anggaran pendidikan
- Wujudkan lingkungan kampus yang bebas dari kekerasan seksual
- Wujudkan pemerataan pendidikan di Indonesia
- Libatkan mahasiswa dalam pengambilan kebijakan kampus
- Tolak pungutan liar
- Realisasikan anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN/APBD
Sama halnya dengan yang disampaikan oleh GNP, Aliansi Cipayung Plus DIY turut menyampaikan permasalahan serupa. Adanya alokasi sebesar 20 persen dari total anggaran nasional atau daerah untuk sektor pendidikan dinilai belum mampu menyokong pendidikan kalangan bawah, sebab biaya pendidikan terus meningkat.
Aliansi Cipayung Plus DIY turut mengkritisi gaji guru honorer yang masih cukup jauh dari Upah Minimum Regional (UMR) yang seharusnya diterima. Termasuk mengkritisi beberapa fasilitas pendidikan yang masih belum dapat dipenuhi. Terkait moral dunia pendidikan, Aliansi Cipayung Plus DIY menuntut agar diterapkannya kembali Tut Wuri Handayani dalam sistem pendidikan nasional.
Menyikasi berbagai aspirasi yang disampaikan, Danang Wahyu Broto, Anggota Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat menanggapi dengan penjelasan urusan pendidikan di DIY. “Urusan wajib itu memang ada alokasi untuk pendidikan 20 persen, urusan pilihan pakai muatan lokal dengan pembagian urusan SMA itu urusan provinsi, urusan TK sampai SMP urusan kabupaten/kota. Kita juga sudah alokasikan 2000 beasiswa untuk mahasiswa tidak mampu. Bicara kualitas kami sudah prioritaskan dengan muatan lokal tersebut.
Menurut Danang, jumlah 5 persen untuk UKT tingkat I itu merupakan sebuah ketentuan yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri. Terkait dengan upah guru honorer, Danang mengaku bahwa ini merupakan permasalahan yang sering dielukan dan menjadi pembahasan. Danang kembali menegaskan bahwa APBD DIY sangatkah sedikit, namun sejumlah 20 persen alokasi anggaran untuk pendidikan disebutkan Danang sudah dipenuhi melalui anggaran ini. (fda)







Leave a Reply