Terancam Tergusur, Warga Bong Suwung Kembali Datangi DPRD DIY

Paguyuban Warga Bong Suwung kembali mendatangi Kantor DPRD DIY pada Rabu (04/09/2024) untuk melakukan audiensi terkait rencana penggusuran wilayah Bong Suwung oleh PT KAI. Penggusuran ini rencananya akan dilakukan di Kelurahan Pringgokusuman, Kecamatan Gedongtengen, Yogyakarta. Dalam audiensi tersebut, warga diterima oleh Ketua Sementara DPRD DIY, Nuryadi, S.Pd., dan dihadiri perwakilan dari PT KAI Daerah Operasi (Daop) 6.

Dipimpin oleh Chang Wendryanto, perwakilan warga Bong Suwung menyuarakan tuntutan agar rencana penggusuran tersebut ditunda. Mereka mengungkapkan kekhawatiran akan kehilangan tempat tinggal dan mata pencaharian jika penggusuran tetap dilaksanakan. Chang menyampaikan bahwa warga merasa kecewa dengan proses sosialisasi dan mediasi yang dilakukan oleh PT KAI beberapa waktu lalu, dan berharap DPRD DIY dapat menjadi mediator yang adil antara warga dengan PT KAI.

“Sebenarnya menjawab tuntutan PT KAI itu mudah, tetapi kami khawatir jika nanti ada keputusan yang keliru. Kami berharap agar solusi terbaik bisa ditemukan, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan,” ujar Chang Wendryanto.

Jati Nugroho, perwakilan warga lainnya, menambahkan bahwa mereka hanya ingin mendapatkan keadilan. 

“Kami berharap pertemuan hari ini bisa menyelesaikan masalah dan menghasilkan keputusan yang terbaik, agar rencana PT KAI dapat terlaksana tanpa merugikan kehidupan warga kami,” ujarnya.

Di sisi lain, perwakilan PT KAI menjelaskan bahwa program penataan wilayah Bong Suwung bukanlah sesuatu yang mendadak, melainkan bagian dari rencana berkelanjutan sejak 2021. Sterilisasi wilayah di sekitar Stasiun Tugu, menurut mereka, dilakukan demi keamanan perjalanan kereta api dan penataan stasiun secara keseluruhan.

“Kami sudah mulai melakukan penataan kawasan Bong Suwung sejak tahun 2021 dan terus berlanjut hingga 2024. Jadi, ini bukan keputusan yang tiba-tiba,” jelas perwakilan PT KAI

Menanggapi permasalahan ini, Nuryadi, Ketua Sementara DPRD DIY, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menutup mata terhadap keluhan warga. 

“Teman-teman sudah memahami bahwa wilayah tersebut adalah milik sah PT KAI secara hukum. Namun, warga hanya meminta penundaan waktu penggusuran. ,” ucap Nuryadi.

Nuryadi juga menekankan bahwa sebelum ada keputusan final dari mediasi antara warga dan PT KAI, tidak akan ada tindakan penertiban dalam bentuk apa pun. 

“Sebelum ada kesepakatan bersama, tidak ada action apapun bentuknya baik sosialisasi, mediasi, maupun penggusuran tidak boleh dilakukan. Itu yang harus kita sepakati bersama,” tutupnya. (lz)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*