Terima Masukan dari Organisasi Penyandang Disabilitas, DPRD Lanjutkan Pansus BA No 40 Tahun 2018

Jogja, dprd-diy.go.id – Kamis, (7/11/2018) DPRD DIY melanjutkan kembali Rapat Kerja Panitia Khusus (Raker Pansus) BA 40 Tahun 2018 tentang Penyandang Disabilitas. Raker Raker Pansus ini diadakan dalam agenda  evaluasi implementasi Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas dan menerima masukan dari Organisasi Penyandang Disabilitas.  Raker dipimpin oleh Ketua Pansus BA 40 Tahun 2018, Sukamto, didampingi Huda Tri Yudiana di Ruang Lobby Lantai I Gedung DPRD DIY. Pada Raker Pansus ini dihadiri oleh Organisasi Penyandang Disabilitas seperti PPDI, SIGAB, OHANA, HWDI DIY, SAPDA, dan Komite Disabilitas DIY.

Setyo, perwakilan Komite Disabilitas DIY menyampaikan bahwa semua Organisasi Pengurus Daerah (OPD) yang akan menjalankan pemenuhan hak disabilitas di DIY harus melaksanakan penilaian kebutuhan. Kemudian Setyo menyampaikan bahwa masih banyak sekolah yang tidak menerima disabilitas. Setyo meminta agar Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga memberikan training untuk menangani anak disabilitas, agar guru bisa memahami bagaimana pendidikan kepada anak disabilitas. Kepada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Setyo juga mempertanyakan kejelasan tentang pengadaan sekolah inklusi yang sudah diinisiasi sejak lama. Menurut Setyo Dinas Sosial belum mendata keseluruhan penyandang disabilitas dan hanya ada beberapa macam penyandang disabilitas saja yang terdata. Kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Setyo mengungkapkan bahwa angka 1 persen dalam perekrutan karyawan disabilitas belum dipenuhi. Di sisi lain, para penyandang disabilitas yang memilih untuk membuka usaha mandiri, juga tidak diberi bantuan dari Koperasi.

Pestri dari Komunitas Sigab juga menyampaikan permasalahan pendidikan inklusi dan fasilitas sekolah di dekat tempat tinggal disabilitas. Pestri juga menyampaikan bahwa kebutuhan kesehatan disabilitas meliputi pemeriksaan dana alat-alat kesehatan khusus penyandang disabilitas tidak sepenuhnya dapat dipenuhi oleh BPJS. Selain itu Pestri juga membahas permasalahan disabilitas pada bidang perhubungan, terutama fasilitas transportasi Trans Jogja.

Sama seperti keluhan yang disampaikan oleh Komunitas Sigab, perwakilan Komunitas PPDI DIY juga mengkritisi permasalahan perekrutan tenaga kerja disabilitas yang tidak sesuai dengan Undang-Undang No 8 Tahun 2016. Dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa perekrutan karyawan disabilitas untuk instansi pemerintahan sebesar 2 persen dan swasta sebesar 1 persen, hal ini juga terjadi saat perekrutan CPNS yang baru saja diadakan. PPDI DIY memberi masukan pemerintah untuk menegaskan pelaksanaan ketentuan perekrutan karyawan disabilitas, dengan memberikan reward kepada instansi yang sudah menerapkan dan peringatan kepada instansi yang sudah mempekerjakan 100 karyawan namun tidak mempekerjakan karyawan disabilitas.

Dari Asosiasi Perempuan Disabilitas dan Anak (Sapda) mempertanyakan tidak adanya perlindungan perempuan disabilitas. Sedangkan dari Perhimpunan OANA menyampaikan tentang permasalahan aksesibilitas non fisik terkait pemanfaatan ICT untuk memfasilitasi penyandang disabilitas seperti tuna netra dengan saat menaiki kendaraan Trans Jogja. Perwakilan Perhimpunan OANA juga memberi masukan kepada Dinas Perhubungan agar memberi pelatihan kepada kru Trans Jogja tentang fasilitasi disabilitas.

Menanggapi pernyataan dan masukan dari Organisasi Penyandang Disabilitas tentang permasalahan kesehatan, Dinas Kesehatan menyatakan bahwa untuk meningkatkan pelayanan terhadap penyandang disabilitas, pada tahun 2019 nanti akan lebih banyak diadakan pelatihan kepada tenaga medis untuk menangani penyandang disabilitas. Terkait dengan biaya oprasional dan alat-alat kesehatan yang tidak dapat difasilitasi oleh BPJS, akan dialihkan kepada pelayanan Jaminan Kesehatan Khusus (Jamkesus).

Pada akhir Raker Pansus, Sukamto menegaskan kembali kepada OPD terkait untuk terus memerhatikan dan meningkatkan fasilitas pelayanan kepada penyandang disabilitas. Selanjutnya Raker Pansus Penyandang Disabilitas akan diteruskan pada hari berikutnya dengan melibatkan pihak-pihak terkait untuk membahas tindak lanjut dari masukan yang diterima. (fda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*