3 Poin Ditanyakan Golkar Saat Pemandangan Umum Fraksi

Jogja, dprd-diy.go.id – Rabu, (01/03/2017) digelar sidang paripurna terkait pemandangan umum fraksi terhadap Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan DIY. Fraksi Partai Golongan Karya memandang dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah  dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,  membawa sejumlah perubahan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Salah satu diantaranya adalah pembagian urusan pemerintahan daerah.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Juru Bicara Golkar, Suwardi menyampaikan bahwa selama 10 tahun terakhir, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Istimewa Yogyakarta didasarkan pada Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2007, yang merupakan penjabaran dari Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan  Daerah Kabupaten/Kota. Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, maka penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai daerah otonom provinsi yang juga memiliki kewenangan keistimewaan, harus menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini. Oleh karena itu, Fraksi Partai GOLKAR dapat memahami dan bahkan mendorong segera dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah DIY Nomor 7 Tahun 2007. Selain sudah tidak sesuai lagi dengan pembagian urusan pemerintahan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, juga berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi perangkat daerah, masyarakat, serta pemangku kepentingan lainnya.

Terhadap materi Raperda, ada beberapa hal yang disampaikan oleh Fraksi Partai GOLKAR meminta penjelasan, yaitu:

  1. Penetapan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Istimewa Yogyakarta adalah untuk memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan, serta untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan partisipasi masyarakat, serta peningkatan daya saing Daerah Istimewa Yogyakarta dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan dan keistimewaan. Seperti permohon gambaran umum tentang langkah-langkah yang ditempuh untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat terkait dengan penetapan urusan yang menjadi kewenangan, serta bagaimana tingkat kesiapan SDM aparatur dalam menjalankan kewenangan, baik dari sisi jumlah (kuantitatif) maupun tingkat keahlian untuk menempati posisi tertentu dalam menjalankan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan (sisi kualitatif).
  2. Selain kewenangan urusan pemerintahan konkuren, DIY juga memiliki kewenangan Keistimewaan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, urusan pemerintahan konkuren yang juga merupakan kewenangan Keistimewaan terdiri dari urusan penataan ruang (urusan wajib terkait Pelayanan Dasar, urusan pertanahan dan urusan kebudayaan (keduanya adalah urusan wajib non Pelayanan Dasar). Pada rancangan Peraturan Daerah Penataan Ruang tetap masuk dalam urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar. Demikian pula dengan Pertanahan, tetap masuk dalam urusan pemerintahan wajib non Pelayanan Dasar. Sedangkan kebudayaan ‘ditarik’ dari urusan pemerintahan konkuren. Artinya hanya dimasukkan dalam urusan Keistimewaan, bersamaan dengan urusan tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur; urusan pertanahan; dan urusan tata ruang.  Fraksi Partai Golkar mengajukan permohonan penjelasan, atas pertimbangan apakah yang menyebabkan urusan kebudayaan ‘ditarik’ dari urusan pemerintahan konkuren? Sedangkan urusan penataan ruang dan pertanahan selain menjadi urusan Keistimewaan, tetap juga menjadi urusan konkuren. selain itu, Fraksi Partai Golkar juga berharap dijelaskan, bagaimana langkah supaya dapat  membedakan secara tegas antara urusan penataan ruang dan urusan pertanahan yang merupakan urusan pemerintahan konkuren dengan urusan Keistimewaan? Mohon penjelasan !
  3. Terkait dengan Visi RPJPD yang ingin menjadikan DIY sebagai daerah Pusat Pendidikan, Kebudayaan dan Daerah Tujuan Wisata terkemuka di Asia Tenggara pada tahun 2015, bagaimana desain ideal urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan DIY dapat membangun sinergitas antar perangkat daerah dalam mewujudkan visi tersebut di atas? Fraksi Partai GOLKAR menilai bahwa langkah-langkah untuk mewujudkan Visi RPJPD belum sepenuhnya On The Track. (S)

 

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*