Jogja, dprd-diy.go.id – Rabu (16/03/2022) Pansus BA 5 Tahun 2022 melakukan kegiatan public hearing untuk mendengarkan saran dan masukan dari pihak terkait. Pada kesempatan ini pula pakar – pakar perlindungan anak memberikan masukan berdasarkan hasil kajiannya.
Sylvi Dewajani, Ketua KPID Kota Yogyakarta menjelaskan terkait pencegahan dan penanganan kasus kekerasan pada anak. Menurutnya soal konversi hak anak pada intinya memiliki prinsip non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hidup-tumbuh-berkembang, dan partisipasi anak.
“Harapannya payung hukum ini bisa dipertimbangkan. Posisi hak ini mestinya akan jadi standing legal dan standing kebijakan yang dilakukan pemerintah,” ungkapnya.
Menurutnya hal yang paling sulit diwujudkan dalam tata ruang kota ada pada kluster V yang memuat perlindungan khusus anak. Sejauh ini ia melihat sudah banyak ruang kreativitas untuk anak, namun masih sedikit ruang kreativitas untuk remaja.
“Mungkin satu kemantren bisa membuat suatu aktivitas remaja. Anak-anak sudah banyak tapi remaja tidak. Keterlibatan anak alam kejahatan jalanan ini adalah anak yang tidak banyak menggunakan waktu luangnya,” terangnya soal pemanfaatan waktu luang anak dalam kluster IV.
Ia menegaskan bahwa salah satu upaya untuk menghilangkan kegiatan pragmatis yakni dengan kegiatan budaya, seni, dan olahraga. Ruang gerak tersebut menurutnya masih sangat minim. Hak anak sendiri secara umum meliputi agama, kesehatan, pendidikan, sosial, dan pengasuhan alternatif.
“Ruang gerak ini belum (maksimal). Ini yang perlu kita wadahi bersama. Untuk menyediakan pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya,” ungkap Sylvy.
Menurut Sylvy upaya perlindungan anak tidak hanya terpaku pada DP3AP2 saja, namun walikota dapat melakukan tugas pengawasan dan monitoring lintas OPD dan instansi terkait lainnya.
“Pilar penting dalam perlindungan anak ini tentu membutuhkan peran serta banyak pihak, seperti media, pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat ini adalah 4 pilar pembangunan anak,” jelasnya.
Menyampaikan data korban kekerasan di DIY pada tahun 2021 lalu didominasi oleh jenis kelamin perempuan sebesar 83%. Sementara kasusnya sendiri di DIY terbanyak pada kasus psikis yang berada di atas kasus fisik dan kasus seksual.
Ia berharap dalam perda ini nantinya akan ditinjau kembali jaminan keamanan lingkungan anak. Menurutnya lingkungan aman ini harus mencakup lingkungan rumah, sekolah, ruang publik, dan lingkungan panti atau boarding.
“Seperti yang kita ketahui ya lingkungan boarding atau asrama ini juga perlu diperhatikan mengingat anak ini akan tinggal jauh dari keluarga berkumpul di sana, bahkan ada juga ya pesantren yang ini sejak SD ini juga perlu diawasi ya,” tuturnya.
Selanjutnya dijelaskan oleh Sri Wijayanti Eddyono yang merupakan akademisi UGM.
Pada perda ini dijelaskan bahwa prinsip perlindungan anak adalah non diskriminasi, kepentingan yang terbaik bagi anak, hak untuk hidup dan kelangsungan hidup, serta penghargaan terhadap pendapat anak. Menurut Sri keempat aspek ini perlu ditinjau kembali pelaksanaannya.
“Empat aspek ini yang nantinya perlu dipikirkan dan dibahas lagi apakah empat aspek ini dimuat di dalam perda atau mungkin perlu diperbaiki,” ungkapnya.
Pada perda ini juga dimuat kewajiban dan tanggung jawab pemerintah. Sama halnya dengan yang diungkapkan Sylvy bahwa perlindungan anak masih terkotakkan dalam ketugasan DP3AP2 saja.
“Tanggung jawab pemda ini koordinasi kerjasama dan fasilitasi upaya guna mencapai pemenuhan hak anak, pembinaan kabupaten kota, menyediakan data dan informasi, serta monitoring evaluasi pelaksanaan kegiatan,” jelas Sri. (fda)

Leave a Reply