Yogyakarta, Jumat 26 Januari 2018 DPRD DIY telah melaksanakan rapat paripurna ke-6. Rapur tersebut dilaksanakan di ruang Rapat Paripurna lt. 1 DPRD DIY. Rapur ini dilaksanakan secara tertutup yang hanya dihadiri oleh legislatif yaitu Anggota Dewan DPRD DIY tanpa lembaga eksekutif yaitu Gubernur, Dinas dan Instansi-instansi DIY.
Rapat Paripurna kali ini membahas terkait persetujuan dan penetapan terhadap tiga rancangan Keputusan DPRD DIY, yaitu sebagai berikut :
- Rancangan Keputusan DPRD DIY tentang Perubahan Kedua atas Keputusan DPRD DIY Nomor 57/K/DPRD/2014 tentang Pembentukan Badan Anggaran DPRD DIY tersebut dalam Bahan Acara Nomor 6 Tahun 2018.
- Rancangan Keputusan DPRD DIY Tentang Perubahan Keempat atas Keputusan DPRD DIY nomor 58/K/DPRD/2014 tentang pembentukan Badan Musyawarah DPRD DIY tersebut dalam Acara Nomor 7 Tahun 2018.
- Persetujuan dan penetapan rancangan Keputusan DPRD DIY tentang Perubahan Keempat atas Keputusan DPRD DIY Nomor 56/K/DPRD/2014 tentang pembentukan Komisi-Komisi DPRD DIY dan Rancangan Keputusan DPRD DIY Tentang Perubahan Keempat atas Keputusan DPRD DIY Nomor 61/K/DPRD/2014 tentang Susunan Personalia Pimpinnnan dan Keanggotaan Komisi-Komisi DPRD DIY tersebut dalam Bahan Acara Nomor 5 Tahun 2018.
Rapur ini berlangsung kurang lebih selama tiga jam dari pukul 13.00-14.00 WIB yang dipimpin lansung oleh ketua DPRD DIY, Yoeke Indra Agung.
Leave a Reply