Jogja, dprd-diy.go.id – Panitia Khusus (Pansus) BA 21 Tahun 2019 memulai rapat pembahasan pada Kamis (18/7/2019). KPH Purbodiningrat, Ketua Pansus, memimpin rapat yang membahas Rakepwan DPRD DIY tentang Pelaksanaan Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana yang diubah dengan Perda Nomor 13 Tahun 2015.
Pada kesempatan ini Pansus membahas mengenai permasalahan dari pelaksanaan Perda Penanggulangan Bencana. Sebelumnya Ketua Komisi A, Eko Suwanto, telah memberikan draft solusi dari permasalahan tersebut berdasarkan dari hasil penelaahan Komisi A.
Melengkapi solusi ini Seksi Penanganan Korban Bencana Alam dan Bencana Sosial Dinas Sosial DIY, Baried Wibawa menambahkan bahwa pada kenyataanya masih ada tumpang tindih antara Desa Tanggung Bencana (Destana) dan Kampung Siaga Bencana (KSB).
“Kadang ada di suatu wilayah itu terdapat Destana dan KSB, jika seperti ini jadinya tumpang tindih, sedangkan di wilayah lain ada yang tidak ada sama sekali. Perlu regulasi pengaturan antara Destana dan KSB itu agar bekerjasama dengan Dinsos,” jelas Baried.
Merujuk pada tanggapan tersebut solusi atas penyelarasan perencanaan mitigasi bencana ditambahkan untuk menyusul peraturan atau regulasi baru. Tujuannya agar antara Destana dan KSB tidak berada dalam satu wilayah yang sama. Perlu adanya peningkatan koordinasi antara BPBD dan Dinas Sosial tingkat provinsi dan kabupaten/kota, sehingga penanganan bencana lebih efisien dan efektif.
Pelaksanaan penggalangan dana untuk meningkatkan pelibatan swasta perlu bantuan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Satpol PP diharapkan agar melakukan penertiban dan penegakan perda DIY Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis. Tujuannya untuk mencegah penyelewengan penggalangan dan bantuan dari masyarakat di tempat umum. (fda)




Leave a Reply