Dua Raperda Telah Diharmonisasi

Jogja, dprd-diy.go.id – Senin (16/12/2019) Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Daerah Istimewa (Bepemperda/Perdais) mengelar rapat harmonisasi rancangan peraturan daerah (Raperda) yang tengah dibahas. Kedua raperda yang dibahas yaitu Raperda tentang Pengelolaan dan Pembangunan wilayah Perbatasan dan Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia. Rapat dipimpin oleh Yuni Satia Rahayu Ketua Bepemperda/Perdais yang mempersilahkan ketua pansus atau perwakilan dari masing-masing pansus menyampaikan pembahasan terakhir.

Suwardi ketua pansus Raperda tentang Pengelolaan dan Pembangunan wilayah Perbatasan menyampaikan ada perubahan konsideran pada poin a. Suwardi juga menyampaikan bahwa secara keseluruhan raperda sudah selesai dibahas.

Reza dari Biro Hukum menyampaikan raperda ini selain tentang administrasi perbatasan juga peningkatan ekonomi di wilayah perbatasan. Di samping itu masih ada perlu penyempurnaan beberapa pasal.

Pansus Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia yang dipimpina Agus Sumartono telah selesai membahas. Untuk Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia, Biro Hukum menambahkan penjelasan pasal 56.

“Kami sudah mengerjakan sesuai dengan waktu yang disepakati, banyak perubahan dari draf awal secara substansi menguatkan perda ini,” ungkapnya.

Aslam Ridlo Wakil Ketua Bepemperda/Perdais menyampaikan materi delegasi agar secara konkrit diatur dalam Raperda tersebut. Aslam meminta agar dalam pasal peralihan dibuat ketentuan soal materi delegasi (Peraturan Gubernur). Dalam rapat disepakati untuk Pansus Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia paling lambat 1 tahun dan Raperda Pengelolaan dan Pembangunan Wilayah Perbatasan 6 bulan.

Setelah dilakukan harmonisasi terhadap kedua raperda selesai masing-masing ketua pansus menyerahkan laporan kepada Pimpinan Bepemperda/Perdais. (az)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*